Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 15.57 WIB

Pemkot Surabaya Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuh

Lahan parkir minimarket di Jalan Pucang Anom Timur, disegel Pemkot Surabaya karena belum memiliki izin parkir. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Lahan parkir minimarket di Jalan Pucang Anom Timur, disegel Pemkot Surabaya karena belum memiliki izin parkir. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) menyegel 250 titik parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin. Tempat usaha yang tak patuh, lahan parkirnya ditutup sementata (disegel) hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
 
"Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya, disegel semua. Jadi ada yang bilang, loh pak toko modern (itu) kok dibuka, toko modern (yang ini) kok ditutup. Itu karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir, makanya nggak ditutup (disegel)," ujarnya, Senin (27/6).

Menurut Eri, penerapan izin penyelenggaraan parkir membuat pengawasan lebih efektif. Seluruh lokasi parkir dapat terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sehingga pengelolaannya lebih tertib.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Surabaya.

Lalu menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), hasil pajak parkir dibagi 90 persen untuk pelaku usaha dan 10 persen menjadi PAD Kota Surabaya.

"Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," imbuh Eri.

Selain menyegel titik parkir tak berizin, Pemkot juga memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum, sehingga tanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan barang milik pengunjung menjadi lebih jelas.

"Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir," bebernya.

Wali Kota Surabaya berharap tindakan penyegelan sementara mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir segera melengkapi perizinan, seperti gerai lain yang telah mematuhi ketentuan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore