Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2026 | 19.24 WIB

Parkir Liar di Trotoar di Senopati-Gunawarman Jaksel, Mobil-Mobil Mewah Diderek Paksa

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Senopati, Gunawarman, Wolter Monginsidi, hingga Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026). (Istimewa) - Image

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Senopati, Gunawarman, Wolter Monginsidi, hingga Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026). (Istimewa)

JawaPos.com - Kawasan kuliner dan hiburan malam di Jakarta Selatan kembali menjadi sasaran empuk penertiban parkir liar.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Senopati, Gunawarman, Wolter Monginsidi, hingga Jalan Suryo, Kebayoran Baru.

Operasi yang berlangsung Sabtu (27/6) malam pukul 21.00 WIB hingga Minggu dini hari ini menyasar para pengguna jalan, pengunjung tempat hiburan, hingga layanan jasa penataan parkir (valet service) yang kerap memanfaatkan bahu jalan dan trotoar.

Ultimatum 10 Menit Sebelum Diderek

Petugas awalnya mengambil pendekatan persuasif dengan melakukan patroli berjalan kaki.

Mereka menyisir jalur pedestarian untuk mengimbau langsung agar pemilik segera memindahkan kendaraannya secara mandiri.

Namun, petugas hanya memberikan toleransi waktu selama 10 menit bagi siapa saja yang melanggar untuk memindahkan kendaraannya.

"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (28/6).

Hasil Operasi: Derek hingga Cabut Pentil

Langkah tegas akhirnya diambil karena sejumlah pemilik kendaraan mengabaikan peringatan berulang yang kerap disuarakan petugas.

Dalam operasi akhir pekan ini, empat unit mobil langsung dijatuhi sanksi berat di tempat karena kedapatan melanggar batas waktu toleransi.

Dua mobil langsung diangkut menggunakan mobil derek Dishub, sementara dua unit lainnya dijatuhi sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore