Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 06.57 WIB

Pemkot Surabaya Awasi Ketat Parkir Mal hingga Kafe, Tarif Wajib Berizin dan Transparan

Ilustrasi juru parkir (jukir) di kawasan usaha. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi juru parkir (jukir) di kawasan usaha. (Humas Pemkot Surabaya)

 JawaPos.com - Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir di kawasan usaha, mulai dari mal, restoran, hingga kafe. Pengelola diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan parkir dan menerapkan tarif yang transparan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menegaskan seluruh tempat usaha yang menyediakan area parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir sebagai syarat dalam pengelolaannya.

"Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas," ujat Basari, Minggu (19/7).

Menurut Basari, kepemilikan izin tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi upaya memberikan kepastian tarif, legalitas pengelola, serta perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

Terkait besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, ada yang menerapkan tarif progresif dan tarif flat, sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Menurut Basari, kejelasan informasi menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan parkir yang transparan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya.

"Karena itu, pengelola tidak diperkenankan menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin. Masyarakat juga mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore