Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 03.03 WIB

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 5,4 Kg Sabu-sabu di Bangkalan, Terkait Jaringan Malaysia

Kepala BNNP Jatim Brigjen Budi Mulyanto (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 kilogram, kamis (16/7/2026). (Satrio Maheswara/JawaPos.com) - Image

Kepala BNNP Jatim Brigjen Budi Mulyanto (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 kilogram, kamis (16/7/2026). (Satrio Maheswara/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur baru saja menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,4 kilogram di Bangkalan.

Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Jatim mengamankan seorang pria berinisial ST yang diduga menjadi kurir dan SM, pihak yang akan dikirimi barang haram tersebut.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Budi Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Bidang Pemberantasan BNN Jatim atas informasi dari Masyarakat.

"Pada Minggu (5/7) sekitar jam 07.45, tim kami mendapatkan informasi akan adanya kurir narkoba yang melintas di jalan raya Telang, Kamal, Bangkalan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/7).

Tim lalu menghentikan mobil Xenia warna putih L 1687 RN dan mengamankan ST, 45 tahun, petani asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari tangannya disita 5 paket sabu-sabu seberat 5,4 kilogram. 

Hasil pemeriksaan terhadap ST, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada rekannya berinisial SM, 37, warga Dusun/Desa Bolo, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim BNN Jatim akhirnya menangkap SM di Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. 

"Setelah melakukan penangkapan 2 tersangka, tim melakukan penggeledahan pada beberapa rumah yang diduga sebagai tempat tinggal dari SM. Hasil penggeledahan, penyidik tak menemukan barang bukti apa pun,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara, ST dan SM diduga membawa sabu-sabu tersebut atas perintah RI alias A. Kuat dugaan bahwa jaringan narkoba tersebut terkait dengan jaringan internasional di Malaysia.

Selain sabu-sabu seberat 5,4 kilogram dan mobil Daihatsu Xenia, dari tangan tersangka ST petugas menyita satu unit HP Oppo Tipe A 18, satu unit HP Samsung Galazy A05, uang tunai Rp 1,4 juta, dan ATM Britama.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore