Aksi massa di depan Kejati Jawa Timur, Surabaya, Selasa (14/7). (Istimewa)
JawaPos.com - Penetepan tersangka kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diminta menjadi momentum berbenah bagi jajaran Kejaksaan. Dengan begitu proses penegakan hukum di Indonesia bisa semakinn profesional.
Hal itu disuarakan dalam aksi masa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Selasa (14/7). Massa menyampaikan keresahannya terhadap proses penegakan hukum.
Kordinator Aksi, Athoillah mengatakan, aparat penegak hukum harus bersikap profesional. Dengan begitu, mereka bisa menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"KEMAKI menilai, situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total agar aparat penegak hukum di daerah," kata Athoillah.
Dia menyampaikan, penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan. Sebuah proses pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan.
"Dampak dari tindakan penegakan hukum yang membabi buta dan tidak mendasar ini sangat fatal bagi stabilitas daerah, seperti iklim investasi terganggu, keresahan aparatur dan pelaku usaha, hingga pengabaian aspek hukum lain," imbuhnya.
Berikut 10 tuntutan massa aksi:
1. Wajib melakukan penyidikan secara profesional dan objektif.
2. Wajib menjaga stabilitas politik, iklim usaha, investasi, serta laju pemerintahan dengan tidak melakukan kriminalisasi.
3. KEMAKI mendukung penuh penegakan hukum yang benar, yaitu menyidik dan menuntut pihak yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea).
4. KEMAKI menegaskan akan mendatangkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar jika penegakan hukum tidak dilakukan profesional.
5. Mendesak penguatan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran administratif maupun perdata/bisnis.
6. Menuntut untuk cermat melihat bahwa kerugian negara tidak selalu serta-merta merupakan perbuatan korupsi.
7. Mendesak Kejaksaan menghentikan tindakan yang membuat resah masyarakat, pelaku usaha, pejabat pemerintah, ASN, BUMN, dan BUMD melalui pemeriksaan korupsi yang tidak mendasar.
8. Melarang memaksakan perkara perdata atau administrasi menjadi perkara korupsi.
9. Menuntut penyidik Kejaksaan wajib mendudukkan setiap perkara secara proporsional,
objektif, penuh rasa keadilan, serta menghindari diri dari menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
10. Mengingatkan dan mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk wajib mengintrospeksi diri atas semua hasil kinerjanya, sesuai dengan arahan tegas Presiden RI Prabowo Subianto.