Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 10.34 WIB

Menguat, Dugaan soal Objek Wisata Milik Anggota DPRD Gresik Belum Bayar Pajak

Tim DLH Gresik saat melakukan verifikasi atas dugaan belum adanya dokumen lingkungan di wisata Jati Sewu Selasa (26/5). (Istimewa) - Image

Tim DLH Gresik saat melakukan verifikasi atas dugaan belum adanya dokumen lingkungan di wisata Jati Sewu Selasa (26/5). (Istimewa)

JawaPos.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro terus bergulir. Kabar terbaru, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan pengadu dan saksi.

Sesuai jadwal, agenda tersebut digelar Kamis (9/7). Pihak pengadu, yakni Orkemas Informasi Dari Rakyat (IDR), telah menerima undangan. "Sudah kami terima undangannya," kata Ketua IDR Choirul Anam, Rabu (8/7).

Aktivis senior itu berharap proses di BK berlangsung secara objektif. Sebab, dia menyebut seluruh materi yang dilaporkannya telah didukung bukti dan keterangan yang kuat.

Menurut dia, obyek wisata milik Wongso, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Gresik, belum mengantongi izin secara lengkap dan disinyalir belum membayar pajak daerah. Bahkan, Anam mengaku telah menyerahkan bukti tambahan kepada BK berupa tiket wahana dan karcis parkir.

"Tiket maupun karcis itu tidak terdapat tanda pembayaran pajak daerah. Meskipun harusnya menjadi obyek pajak," ungkap Anam.

Di sisi lain, dugaan bahwa obyek wisata Jati Sewu yang dikelola Wongso belum membayar pajak dibenarkan Pemkab Gresik. "Sudah kami datangi untuk didata sebagai objek pajak pada 2025. Tapi belum membayar, katanya belum beroperasi," ucap Kepala Bidang Penetapan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Yuson Lawupa Malvi.

Tidak hanya pajak hiburan dari tiket masuk wisata, potensi pajak daerah lainnya di Jati Sewu juga belum dapat dipungut Pemkab. Selain itu, sebagian lahan Jati Sewu diduga masih belum berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hingga Rabu (8/7) petang, Wongso Negoro belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Namun, sebelumnya dia menyatakan Jati Sewu telah mengantongi sebagian perizinan, sedangkan izin lainnya masih berproses. "Sudah ada izinnya," katanya beberapa waktu lalu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore