Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 10.41 WIB

Polres Gresik Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Penipuan Berkedok SK ASN

Ilustrasi ASN - Image

Ilustrasi ASN

JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kembali menetapkan tersangka baru, yakni AP. 

Tim penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik itu pada Kamis (9/7). 

Sosok AP sempat menjadi perbincangan publik sejak kasus SK ASN Palsu mencuat pada April. Saat itu, dia sempat mengaku menjadi korban penipuan Antoni (AN), mantan ASN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan, bahwa tersangka AP terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.

Menurut dia, keterlibatan AP mulai dari menawarkan, menyampaikan informasi, memperkenalkan, menghubungkan, dan meyakinkan para korban. Berkaitan dengan jalur penerimaan PPPK/CPNS dengan membayar sejumlah uang.

"Dengan jaminan para peserta pasti diterima," beber Alumnus Akpol 2021 itu.

Meski demikian, Korps Bhayangkara belum melakukan penahanan. Rencananya, AP akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (9/7).

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan, mohon waktu," tandas Komang.

Terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka. Saat ini, AN tengah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore