Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 02.23 WIB

Pindah KK Demi Masuk Sekolah? Pemkot Surabaya Ancam Coret Peserta SPMB 2026

Pemkot Surabaya akan mencoret peserta SPBM 2026/2027 yang memanipulasi alamat KK. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya akan mencoret peserta SPBM 2026/2027 yang memanipulasi alamat KK. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Fenomena orang tua berbondong-bondong memindahkan alamat Kartu Keluarga (KK) agar anaknya bisa masuk sekolah favorit, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027, Pemkot Surabaya secara tegas akan mencoret peserta yang masih nekat memanipulasi data kependudukan, seperti alamat rumah pada KK.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pihaknya memanfaatkan aplikasi Cek In Warga untuk mendeteksi praktik curang tersebut.

"Saat ini, sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga yang digunakan sebagai salah satu instrumen verifikasi domisili warga, sehingga penerimaan sekolah berjalan objektif dan transparan," tuturnya, Kamis (4/6).

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik yang bersangkutan.

Perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya, dengan mudah terdeteksi dalam proses verifikasi.

“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat itu, maka permohonan administrasinya tidak akan dilayani," tegas Irvan.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027, warga Surabaya juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan dalam menentukan lama seseorang tinggal di alamat tersebut.

Sebab, tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi tersebut diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat yang tercantum.

"Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” beberanya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore