
Tiga pengurus pesantren di Gresik dituntut dua tahun penjara terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara korupsi buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik memasuki babak akhir. Tiga terdakwa yang merupakan pengurus pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar itu dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Meski demikian, para terdakwa tetap melawan dan mengajukan pleidoi pembelaan pada sidang lanjutan pada Kamis (9/6). Kasipidsus Kejari Gresik David Lafinson Sipayung menjelaskan, seluruh terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara. Mereka adalah RM Khoirul Atho' Shah, Moh Zainur Rosyid, dan Muhammad Miftahur Roziq.
"Selain pidana penjara, kami juga meminta agar ketiga terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara," ujar David Lafinson Sipayung.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga menambahkan hukuman uang pengganti. Yakni senilai Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa Atho' dan Rosyid. Atas perannya sebagai pengasuh pondok pesantren yang diduga menikmati uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai dengan total nilai kerugian Rp 400 juta. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025," terang David.
Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pembelaan. "Sidang ditunda hingga Kamis (9/7). Harap segera disiapkan seluruh berkas pleidoi untuk sidang selanjutnya," ucap dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua tim penasihat hukum para terdakwa Markacung menyatakan akan mengajukan pledoi. Pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Sudah pasti tidak berdasar, kami akan sampaikan pembelaan pada sidang lanjutan nanti," terang Markacung.
Perkara itu bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 400 juta pada 2019. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
