Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 02.22 WIB

Kasus Nenek Elina di Surabaya, Kerugian Rp 1 M Ternyata dari Barang Hilang hingga Renovasi Rumah

 

Sari menjadi saksi di persidangan kasus Nenek Elina, PN Surabaya, Rabu (3/6). Ia menerima berbagai pertanyaan, termasuk asal-usul kerugian Rp 1 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)]]

JawaPos.com - Kerugian materiil Rp 1 miliar dalam perkara pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 81 tahun, menjadi sorotan dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan terbaru di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Nenek Elina Widjajanti selaku korban dan Sari selaku penjaga rumah Nenek Elina.

Saat pemeriksaan saksi terhadap Sari, Tim hukum terdakwa, Samuel Ardi Kristanto mempertanyakan nominal ganti rugi yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan realita di lapangan.

"Saya tanya kepada saudara, anda kehilangan barang apa saja," tanya tim penasihat hukum Samuel kepada Sari. "Laptop, handphone saya Iphone, stroller bayi, dan lainnya," jawab Sari di ruang pengadilan.

"Tadi dicecernya gini (dalam persidangan), masa laptop sama barang-barang di rumah itu kok (kerugiannya) sampai Rp 1 miliar," tutur ibu satu anak ini menirukan ucapan tim penasihat hukum Samuel.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan bahwa ganti rugi sekitar Rp 1 miliar merupakan akumulasi dari kerugian yang dialami pihak Nenek Elina Widjajanti.

"Ya jadi gini, Rp 1 Miliar pada waktu pemeriksaan di Polda Jatim itu Nenek menerangkan kerugianya meliputi renovasi rumah yang diakumulasi sejak 2011 sampai dengan 2016," terang Wellem.

Selain biaya renovasi, kerugian Rp 1 miliar itu juga mencakup barang-barang pribadi yang hilang setelah insiden pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina pada Agustus 2025 lalu.

"Jadi ada barang-barang di dalam (rumah Nenek Elina) yang hilang, seperti surat tanah, surat rumah, mungkin diakumulasikan itu menjadi sekitar Rp 1 miliar. Kan renovasi rumah juga perlu biaya yang tidak sedikit," imbuhnya.

Sementara itu dalam kesaksiannya, Sari mengaku kehilangan sejumlah barang setelah rumah Nenek Elina rata dengan tanah, di antaranya laptop, HP Iphone, kulkas, mesin cuci, mainan, baju anak dan dirinya.

"Tiga sepeda motor, 8 sepeda pancal, dan 8 LPG juga hilang. Saya nggak tau dimana barang itu sekarang, nggak ada yang menjelaskan," beber Sari kepada Hakim Ketua, Slamet Pujiono.

Kronologi singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore