
Polda Jatim mengungkap 3 kasus perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, Selasa (30/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus yang berkaitan dengan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Tiga kasus tersebut, yakni tindak pidana penyelundupan gading gajah, tindak pidana bidang konservasi kepemilikan dan perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, dan tindak pidana penyelundupan benih lobster.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 potong gading gajah yang hendak masuk ke Indonesia.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial HAJ. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus membungkus gading gajah menggunakan aluminium foil.
“Bungkusan berisi gading gajah itu dimasukkan dalam kardus dan dititipkan ke 9 jemaah umroh dari Arab Saudi. (HAJ) memberitahukan kepada jemaah umroh, barang tersebut merupakan aksesoris mobil,” ujar Kombes Pol Roy.
Atas perbuatannya, HAJ dijerat dengan Pasal 86 Huruf a dan/atau Huruf c Jo Pasal 33 Ayat (1) Huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus kedua yang diungkap Polda Jatim adalah menggagalkan perdagangan 2.113 kupu-kupu sebagai satwa dilindungi. Dari kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial LL.
Kombes Pol Roy mengatakan ribuan kupu-kupu dilindungi ini dikirim dalam keadaan telah diawetkan. Tersangka kemudian mengemaskan ke dalam 10 paket kargo DHL untuk diperdagangkan di luar negara.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," terang Kombes Pol Roy.
Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
