
Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 39.927 benih bening lobster, yang hendak dikirim ke Singapura. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 benih bening lobster di Bandara Internasional Juanda. Dua orang tersangka diamankan.
Kedua tersangka tersebut berinisial FN, laki-laki, warga Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan JSK, perempuan, warga Kota Denpasar, Provinsi Bali.
"(Tersangka) bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya pidana perikanan berupa benih bening Lobster," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6).
Kasus ini terbongkar setelah Petugas Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendapatkan Informasi dari Satgas Pengamanan dari Denpom Lanudal Juanda pada Sabtu, 25 April 2026.
"Informasinya terkait adanya perbuatan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Juanda, yang diduga dilakukan oleh tersangka FN selaku pemilik benih bening lobster tersebut," sambungnya.
Rencananya, 39 ribu benih bening lobster ini akan dikirim oleh FN ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Singapore Airlines. Tentu tidak dilengkapi dengan perizinan dinas terkait alias ilegal.
"Untuk modusnya, pelaku ini mengelabui petugas Bea Cukai, Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan, dan BKSDA dengan cara memasukkan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah," terang Jules.
Petugas Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap pelaku di Bandara Juanda dan menetapkannya sebagai tersangka. FN dan JSK kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 39.927 ekor benih bening lobster, 1 koper, 1 Pasport atas nama FN, 2 hp milik masing-masing tersangka, 2 kartu ATM BCA, 1 kartu perdana, dan 1 boarding pass Singapore Airlines.
Atas perbuatannya, FN dan JSK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Lampiran I Nomor 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
