Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 00.29 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 39 Ribu Benih Lobster ke Singapura 

Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 39.927 benih bening lobster, yang hendak dikirim ke Singapura. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 39.927 benih bening lobster, yang hendak dikirim ke Singapura. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 benih bening lobster di Bandara Internasional Juanda. Dua orang tersangka diamankan.

Kedua tersangka tersebut berinisial FN, laki-laki, warga Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan JSK, perempuan, warga Kota Denpasar, Provinsi Bali.

"(Tersangka) bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya pidana perikanan berupa benih bening Lobster," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6).

Kasus ini terbongkar setelah Petugas Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendapatkan Informasi dari Satgas Pengamanan dari Denpom Lanudal Juanda pada Sabtu, 25 April 2026.

"Informasinya terkait adanya perbuatan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Juanda, yang diduga dilakukan oleh tersangka FN selaku pemilik benih bening lobster tersebut," sambungnya. 

Rencananya, 39 ribu benih bening lobster ini akan dikirim oleh FN ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Singapore Airlines. Tentu tidak dilengkapi dengan perizinan dinas terkait alias ilegal.

"Untuk modusnya, pelaku ini mengelabui petugas Bea Cukai, Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan, dan BKSDA dengan cara memasukkan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah," terang Jules.

Petugas Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap pelaku di Bandara Juanda dan menetapkannya sebagai tersangka. FN dan JSK kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 39.927 ekor benih bening lobster, 1 koper, 1 Pasport atas nama FN, 2 hp milik masing-masing tersangka, 2 kartu ATM BCA, 1 kartu perdana, dan 1 boarding pass Singapore Airlines.

Atas perbuatannya, FN dan JSK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Lampiran I Nomor 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore