Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 22.57 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah, Kupu-kupu, hingga Benih Bening Lobster ke Luar Negeri

Polisi menunjukkan barang bukti gading gajah, kupu-kupu dan benih bening lobster yang digagalkan untuk diselundupkan ke luar negeri saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/6/2026). (ANTARA/Willi Irawan)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri berupa gading gajah, kupu-kupu, dan benih bening lobster (BBL). Penyelundupan dilakukan melalui Bandara Juanda yang melibatkan empat tersangka dalam tiga kasus berbeda.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," ujar Roy di Surabaya, dilansir dari Antara, Selasa (30/6).

Menurut Roy, tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi untuk membawa gading gajah yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda dan menemukan 53 potong gading gajah tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik mengungkap penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK yang memasukkan benih lobster ke dalam koper dengan balutan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore