
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi 8 WN Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal (visa). (Humas Imigrasi Surabaya)
JawaPos.com - Sebanyak delapan warga negara (WN) Tiongkok dideportasi dari Indonesia setelah tertangkap basah bekerja di proyek renovasi restoran di Surabaya. Padahal, mereka hanya mengantongi visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
"Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis," ujar Agus, Kamis (25/6).
Berbagai aktivitas teknis tersebut, meliputi instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.
Merasa ada yang janggal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan. Hasilnya, ditemukan tiga bentuk pelanggaran.
"Ada 4 orang yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum," ucapnya.
Sementara satu orang pemegang ITAS (Izin tinggal terbatas) dengan jabatan Technical Manager. Sama seperti tiga orang lainnya, ia juga bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Agus menegaskan bahwa Indonesia sejatinya terbuka terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Dengan catatan wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, 8 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
