
ILUSTRASI hoaks. Operasi Semburan Fitnah bertujuan untuk membuat dusta mengalahkan kebenaran. Operasi ini menghancurkan kepercayaan publik ke otoritas politik, termasuk ke media.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya membongkar keberadaan sindikat buzzer atau pendengung di media sosial (medsos). Dengan modal konten hoax dan propaganda, sindikat tersebut meraup uang ratusan juta. Kini sudah ada 8 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, 8 tersangka itu terdiri atas pelaku berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Dari tangan mereka, polisi mengamankan uang tunai Rp 220 juta sebagai barang bukti.
”Kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka,” terang dia.
Berdasar pengakuan para tersangka, uang itu berasal dari bayaran membuat dan menyebarluaskan konten hoax. Para tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai editor, pengelola akun medsos, dan tersangka yang menawarkan proyek kepada pemesan atau pemodal.
Namun demikian, sejauh ini Polda Metro Jaya belum bisa mengungkap para pihak yang memesan hoax dengan bayaran hingga Rp 220 juta. Menurut dia, masih perlu dilakukan pendalaman karena penyidik mendapati bahwa sindikat tersebut sudah beraksi sejak 2024 atau 2 tahun lamanya.
”Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ucap Iman.
Untuk itu, kini pihak kepolisian melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan terjadinya tindak pidana lain di balik kasus yang tengah ditangani saat ini. Misalnya kasus dugaan korupsi atas pesanan konten hoax tersebut. Hal itu bisa saja terjadi jika pemesan ternyata berasal dari instansi pemerintah atau lembaga negara.
”Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Iman menyatakan bahwa menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, keuntungan pribadi, atau orang lain, atau kelompok tertentu, dapat diproses hukum atas dugaan korupsi. Namun, sejauh ini polisi masih berfokus pada temuan awal.
”Isu yang menjerat para tersangka, tentunya isu-isu yang menjadi objek perbuatan bersifat berita bohong atau hoax, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik,” ucap dia.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
