
Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara pesta sesama jenis "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, memasuki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025.
Dalam sidang terbaru dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan terhadap 8 terdakwa yang berperan sebagai admin utama dan admin pembantu.
Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara tujuh terdakwa lainnya yang berperan sebagai admin pembantu divonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara.
Adapun tujuh terdakwa yang berperan sebagai admin pembantu, yakni MF, 23 tahun; WFP, 24 tahun; HFMA, 34 tahun; NMAK, 25 tahun; EL, 27 tahun; A, 32 tahun; dan MB, 39 tahun.
Putusan ini mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. Salah satunya kuasa hukum RAH, Marthin Setia Budi, yang menyatakan keberatan terhadap vonis hakim terhadap kliennya.
Ia lantas membandingkan vonis terhadap admin dengan pendana acara yang sebelumnya hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 9 bulan kurungan. Menurutnya, acara Siwalan Party tak mungkin terlaksana tanpa dukungan pendanaan.
"Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat saudara RAH? Sangatlah tidak adil," ujar Marthin di PN Surabaya, Kamis (21/5).
Atas putusan 1,5 tahun penjara, Marthin selaku penasihat hukum memilih opsi pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari. Ia memanfaatkan waktu ini untuk menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding.
Terpisah, Kuasa hukum NMAK, Budi Cahyono, menyatakan lebih menerima putusan hakim. Ia menilai hukuman 1 tahun 4 bulan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
