Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 16.35 WIB

Darurat Perokok Anak di Surabaya! Gerakan SOS Serukan Perlawanan Pemuda Terhadap Adiksi Nikotin

Youth Forum ke-9 di Surabaya mengajak pemuda aktif melawan adiksi nikotin dan pengaruh industri rokok terhadap anak muda. (IYCTC for JawaPos.com) - Image

Youth Forum ke-9 di Surabaya mengajak pemuda aktif melawan adiksi nikotin dan pengaruh industri rokok terhadap anak muda. (IYCTC for JawaPos.com)

JawaPos.com — Sebanyak 6 juta anak Indonesia kini terjebak adiksi nikotin menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 31 Mei 2026. Kondisi darurat itu mendorong Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Research Group for Tobacco Control Universitas Airlangga, hingga Jaringan Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menggelar Youth Forum ke-9 di Surabaya, Rabu (20/5/2026), untuk mengajak pemuda melawan agresivitas industri rokok yang menyasar remaja.

Forum yang digelar di Surabaya itu menjadi ruang konsolidasi lintas komunitas, pemerintah, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan anak dari paparan rokok dan vape.

Para pembicara menilai ancaman adiksi nikotin pada anak sudah berada di level mengkhawatirkan karena strategi pemasaran industri makin masif dan dekat dengan kehidupan remaja.

Iklan Rokok di Surabaya Dinilai Kepung Ruang Anak

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyoroti maraknya iklan rokok luar ruang yang masih mudah ditemukan di berbagai titik strategis Kota Surabaya.

Padahal, Surabaya sudah menyandang status Kota Layak Anak (KLA) yang seharusnya memberi perlindungan lebih ketat terhadap anak dan remaja.

“Surabaya ini sudah masuk kategori Kota Layak Anak, namun di setiap sudut jalan masih terlihat marak sekali iklan rokok yang secara sistematis menyasar anak dan remaja,” tegas Manik.

“Industri rokok ini seringkali secara sengaja merancang strategi pemasaran agar dekat dengan kebutuhan orang muda, bahkan memanfaatkan taktik paling manjur seperti beasiswa untuk memoles citra kotor mereka menjadi seolah-olah dermawan, padahal itu adalah strategi untuk mengunci pasar jangka panjang.”

Manik menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 harus dikawal serius oleh generasi muda. Regulasi tersebut melarang Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) rokok dalam radius 500 meter dari sekolah.

Dia mengajak komunitas pemuda di Surabaya aktif mendokumentasikan dan melaporkan setiap pelanggaran di lingkungan sekitar.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore