
Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Dalam sidang terbaru yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5), Nenek Elina hadir sebagai saksi. Nenek 79 tahun itu tampak tenang duduk di kursi sidang dengan kondisi tubuh yang sudah renta.
Dengan nada pelan, ia mengungkap peristiwa perusakan rumah warisan milik almarhum kakaknya di Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Sambikerep, yang dirusak secara brutal oleh orang-orang diduga suruhan Samuel.
Baca Juga:Tim Hukum Global Sumud Flotilla Siapkan Langkah Hukum Pasca Penculikan 9 WNI oleh Tentara Israel
"Saya dipaksa keluar, kaki ditarik dan badan saya diangkat oleh 6 orang. Saya sempat melawan karena tak mau keluar, tetapi mereka memegang dengan sangat kuat sampai badan sakit semua," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Elina menegaskan, rumah tersebut merupakan aset sah milik almarhum kakaknya, Elisa Irawati, yang dibeli tunai dari seorang rekan bernama Pak Leo pada 2011 silam. Sang kakak meninggal dunia 0ada 2017.
"Kami pihak keluarga tidak pernah ada rencana untuk menjual rumah tersebut. Dari pengecekan terakhir di kelurahan, aset tanah dan bangunan itu secara hukum masih tercatat sah atas nama almarhumah kakak saya," imbuhnya di hadapan hadapan hakim ketua Slamet Pujiono.
Saat eksekusi, orang suruhan terdakwa mengklaim lahan tersebut telah dibeli Samuel. Namun ketika Elina meminta bukti kepemilikan resmi, mereka tak dapat menunjukkannya dan hanya memberikan selebaran kertas.
Elina juga menyebut tak pernah menerima pemberitahuan sebelum pembongkaran. Menurutnya, terdakwa maupun pihak kuasa hukum tidak pernah datang ataupun mengirim surat terkait rencana eksekusi tersebut.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
