
Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Dalam sidang terbaru yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5), Nenek Elina hadir sebagai saksi. Nenek 79 tahun itu tampak tenang duduk di kursi sidang dengan kondisi tubuh yang sudah renta.
Dengan nada pelan, ia mengungkap peristiwa perusakan rumah warisan milik almarhum kakaknya di Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Sambikerep, yang dirusak secara brutal oleh orang-orang diduga suruhan Samuel.
Baca Juga:Tim Hukum Global Sumud Flotilla Siapkan Langkah Hukum Pasca Penculikan 9 WNI oleh Tentara Israel
"Saya dipaksa keluar, kaki ditarik dan badan saya diangkat oleh 6 orang. Saya sempat melawan karena tak mau keluar, tetapi mereka memegang dengan sangat kuat sampai badan sakit semua," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Elina menegaskan, rumah tersebut merupakan aset sah milik almarhum kakaknya, Elisa Irawati, yang dibeli tunai dari seorang rekan bernama Pak Leo pada 2011 silam. Sang kakak meninggal dunia 0ada 2017.
"Kami pihak keluarga tidak pernah ada rencana untuk menjual rumah tersebut. Dari pengecekan terakhir di kelurahan, aset tanah dan bangunan itu secara hukum masih tercatat sah atas nama almarhumah kakak saya," imbuhnya di hadapan hadapan hakim ketua Slamet Pujiono.
Saat eksekusi, orang suruhan terdakwa mengklaim lahan tersebut telah dibeli Samuel. Namun ketika Elina meminta bukti kepemilikan resmi, mereka tak dapat menunjukkannya dan hanya memberikan selebaran kertas.
Elina juga menyebut tak pernah menerima pemberitahuan sebelum pembongkaran. Menurutnya, terdakwa maupun pihak kuasa hukum tidak pernah datang ataupun mengirim surat terkait rencana eksekusi tersebut.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
