
Kuasa hukum terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto menghormati sikap JPU yang menolak eksepsinya, PN Surabaya, Rabu (6/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Meski terdakwa telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolaknya dalam sidang terbaru, yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Pisces Besok, Kamis 7 Mei 2026: Pisces Perlu Menyatukan Intuisi dan Realita
"Berdasarkan seluruh uraian pendapat yang kami kemukakan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat terdakwa," tutur JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang.
Ia menilai eksepsi pihak Samuel mengarahkan seolah-olah terdakwa tidak bersalah. Padahal dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, telah dijelaskan secara detail terkait keberadaan Samuel.
"Dalam surat dakwaan (yang dibacakan pada sidang pertama) telah disebutkan keberadaan terdakwa mulai dari perencanaan, pendanan, pelaksanaan, hingga akibat terjadi tindak pidana terdapat peran terdakwa," ujar Ida.
Salah satu poin eksepsi yang disoroti adalah adanya opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan tindak pidana terdakwa dengan alasan sengketa lahan. JPU meminta hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.
Kuasa Hukum Klaim Samuel Beritikad Baik
Tim Kuasa Hukum terdakwa, Robert Mantinia dan Yafet Kurniawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami menghormati tanggapan JPU, tetapi kita harus melihat fakta hukum yang sebenarnya. Kepemilikan tanah klien kami belum dibatalkan, karena proses peralihan hak dan jual beli itu sah menurut hukum," ujar Robert seusai sidang.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
