
Polres Malang memeriksa 69 saksi insiden dugaan pengeroyokan dan perusakan mobil Plat L di Pantai Wedi Awu, sebanyak 31 wisatawan asal Surabaya positif narkoba. (Humas Polres Malang)
JawaPos.com - Polres Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan rombongan wisatawan Surabaya di kawasan Pantai Wediawu, Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Mereka adalah laki-laki berinsial A, Z, Y, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan pascakericuhan yang terjadi pada Selasa (5/5).
Polisi menahan tersangka A, Z, dan Y terkait kasus dugaan pengeroyokan serta perusakan kendaraan. Sedangkan tersangka M diduga memprovokasi dan menghasut massa saat kejadian berlangsung.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto mengatakan dari hasil penyidikan, satu tersangka melempar batu ke arah kendaraan wisatawan Surabaya. Sedangkan dua tersangka lainnya melakukan aksi vandalisme.
“A, Z, dan Y berperan merusak kendaraan. Satu orang melemparkan batu, kemudian dua orang bertugas mencoret-coret kendaraan dengan cat semprot,” ujar Taat, dikutip dari Jawa Pos Radar Malang, Minggu (10/5).
Sementara tersangka M diduga melakukan upaya penghasutan hingga ratusan massa mendatangi lokasi kejadian. Provokasi M diduga memicu aksi pengeroyokan yang terjadi di tempat tersebut.
Selain menetapkan empat tersangka, polisi turut menerima laporan kehilangan barang milik korban saat kericuhan di Pantai Wediawu. Namun, kasus dugaan pencurian itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga menerima laporan pencurian barang dalam peristiwa itu (dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan di kawasan Pantai Wedi Awu), namun sementara belum ada tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Sementara tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
