
Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor juga didakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Kamis (16/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Selain Samuel Ardi Kristanto sebagai terdakwa utama, perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti di Surabaya turut menyeret dua orang yang disebut ikut membantu aksinya.
Mereka adalah Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor. Keduanya juga telah menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4), dengan nomor perkara 602/Pid.B/2026/PN Sby.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa rencana pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan No.27, Sambikerep, sudah direncanakan sejak Juli 2025.
Aksi pengusiran dan pengrusakan rumah tersebut dilakukan atas permintaan Samuel Ardi Kristanto (dakwaan terpisah) yang mengklaim rumah yang ditempati Nenek Elina sebagai miliknya.
“Terdakwa Yasin melakukan pertemuan dengan Samuel, Ruth Yunnifer Florencia, Syafii. Dalam pertemuan tersebut, saksi Samuel meminta bantuan untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik saksi Samuel Ardi Kristanto,” tuturnya.
Untuk menjalankan rencana tersebut, Yasin mengumpulkan sejumlah orang dengan imbalan yang mencapai jutaan rupiah, meliputi fee pekerja lapangan, koordinator, hingga fee untuk dirinya sendiri.
Pada 4 Agustus 2025, rombongan sempat datang ke rumah korban. Kedatangan itu disebut untuk klarifikasi, namun pengosongan tidak dilakukan karena penghuni meminta penyelesaian lewat jalur hukum.
Kuasa hukum korban saat itu menegaskan bahwa pengosongan rumah seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan. Meski sudah diperingatkan, rencana pengusiran paksa tetap dilanjutkan beberapa hari kemudian.
“Pada tanggal 6 Agustus 2025, sekitar jam 09.00 WIB terdakwa Mohammad Yasin bersama dengan terdakwa Sugeng Yulianto, saksi Samuel Ardi Kristanto, Kholiq als Kholil dan Alfin (belum tertangkap) beserta beberapa orang datang kembali kerumah Elina Widjajanti,” imbuhnya.
Saat kejadian, korban masih berada di dalam rumah bersama anggota keluarga. Samuel meminta korban keluar, namun ditolak sehingga muncul ancaman akan mengangkat paksa korban jika tak menurutinya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
