Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 02.42 WIB

Selain Samuel, Dua Pria Ini Ikut Didakwa Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina 

Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor juga didakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Kamis (16/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor juga didakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Kamis (16/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Selain Samuel Ardi Kristanto sebagai terdakwa utama, perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti di Surabaya turut menyeret dua orang yang disebut ikut membantu aksinya.

Mereka adalah Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor. Keduanya juga telah menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4), dengan nomor perkara 602/Pid.B/2026/PN Sby.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa rencana pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan No.27, Sambikerep, sudah direncanakan sejak Juli 2025.

Aksi pengusiran dan pengrusakan rumah tersebut dilakukan atas permintaan Samuel Ardi Kristanto (dakwaan terpisah) yang mengklaim rumah yang ditempati Nenek Elina sebagai miliknya.

“Terdakwa Yasin melakukan pertemuan dengan Samuel, Ruth Yunnifer Florencia, Syafii. Dalam pertemuan tersebut, saksi Samuel meminta bantuan untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik saksi Samuel Ardi Kristanto,” tuturnya.

Untuk menjalankan rencana tersebut, Yasin mengumpulkan sejumlah orang dengan imbalan yang mencapai jutaan rupiah, meliputi fee pekerja lapangan, koordinator, hingga fee untuk dirinya sendiri.

Pada 4 Agustus 2025, rombongan sempat datang ke rumah korban. Kedatangan itu disebut untuk klarifikasi, namun pengosongan tidak dilakukan karena penghuni meminta penyelesaian lewat jalur hukum.

Kuasa hukum korban saat itu menegaskan bahwa pengosongan rumah seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan. Meski sudah diperingatkan, rencana pengusiran paksa tetap dilanjutkan beberapa hari kemudian.

“Pada tanggal 6 Agustus 2025, sekitar jam 09.00 WIB terdakwa Mohammad Yasin bersama dengan terdakwa Sugeng Yulianto, saksi Samuel Ardi Kristanto, Kholiq als Kholil dan Alfin (belum tertangkap) beserta beberapa orang datang kembali kerumah Elina Widjajanti,” imbuhnya.

Saat kejadian, korban masih berada di dalam rumah bersama anggota keluarga. Samuel meminta korban keluar, namun ditolak sehingga muncul ancaman akan mengangkat paksa korban jika tak menurutinya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore