
Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor juga didakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Kamis (16/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Selain Samuel Ardi Kristanto sebagai terdakwa utama, perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti di Surabaya turut menyeret dua orang yang disebut ikut membantu aksinya.
Mereka adalah Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor. Keduanya juga telah menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4), dengan nomor perkara 602/Pid.B/2026/PN Sby.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa rencana pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan No.27, Sambikerep, sudah direncanakan sejak Juli 2025.
Aksi pengusiran dan pengrusakan rumah tersebut dilakukan atas permintaan Samuel Ardi Kristanto (dakwaan terpisah) yang mengklaim rumah yang ditempati Nenek Elina sebagai miliknya.
“Terdakwa Yasin melakukan pertemuan dengan Samuel, Ruth Yunnifer Florencia, Syafii. Dalam pertemuan tersebut, saksi Samuel meminta bantuan untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik saksi Samuel Ardi Kristanto,” tuturnya.
Untuk menjalankan rencana tersebut, Yasin mengumpulkan sejumlah orang dengan imbalan yang mencapai jutaan rupiah, meliputi fee pekerja lapangan, koordinator, hingga fee untuk dirinya sendiri.
Pada 4 Agustus 2025, rombongan sempat datang ke rumah korban. Kedatangan itu disebut untuk klarifikasi, namun pengosongan tidak dilakukan karena penghuni meminta penyelesaian lewat jalur hukum.
Kuasa hukum korban saat itu menegaskan bahwa pengosongan rumah seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan. Meski sudah diperingatkan, rencana pengusiran paksa tetap dilanjutkan beberapa hari kemudian.
“Pada tanggal 6 Agustus 2025, sekitar jam 09.00 WIB terdakwa Mohammad Yasin bersama dengan terdakwa Sugeng Yulianto, saksi Samuel Ardi Kristanto, Kholiq als Kholil dan Alfin (belum tertangkap) beserta beberapa orang datang kembali kerumah Elina Widjajanti,” imbuhnya.
Saat kejadian, korban masih berada di dalam rumah bersama anggota keluarga. Samuel meminta korban keluar, namun ditolak sehingga muncul ancaman akan mengangkat paksa korban jika tak menurutinya.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
