
Tampang pelaku curanmor yang sudah beraksi di 24 TKP wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. (Instagram @luthfie.daily)
JawaPos.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), gang sudah beraksi di 24 TKP di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Mereka adalah Sahrul, warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dan Arifin, warga Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto.
Ia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang korban berinsial M, yang kehilangan sepeda motor di rumahnya di Jalan Semolowaru Tengah II, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
"Korban membuat laporan kehilangan sepeda motor honda beat warna cokelat dengan nopol L 3254 AAH. Aksi pelaku terekam CCTV, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui identitasnya," ucapnya, Selasa (10/3).
Baca Juga:Polda Jabar Pamer Ratusan Barang Bukti Curanmor, Pemilik Bisa Klaim dengan Membawa Dokumen Lengkap
Hadi menyebut Sahrul dan Arifin menjalankan aksi curanmor secara bersama-sama. Keduanya lebih dulu berkeliling mencari motor matik yang terparkir di teras rumah, lalu membagi peran setelah menemukan target.
"Tersangka Sahrul berperan sebagai eksekutor, yang merusak rumah kunci sepeda motor dehgan kunci letter T. Sementara tersangka Arifin perannya sebagai joki kendaraan sarana pada saat melakukan pencurian," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi, 3 buah mata kunci, 1 buah celurit, 1 unit sepeda motor honda beat warna cokelat milik korban M, dan dua buah handpone android.
Sementara itu, dalam konten media sosial Instagram milik Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan @luthfie.daily, tersangka Sahrul mengaku kendaraan yang diincar adalah honda Beat dan Vario.
"Sasaran motor matik Beat dan Vario. Kalau lainnya susah," tutur Sahrul, sambil mempraktekkan caranya membobol sepeda motor matic, dikutip dari konten Instagram @luthfie.daily, Selasa (10/3).
Baca Juga:Tak Hanya BB Curanmor, Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya juga Pamerkan Motor Hasil Sitaan Balap Liar
Kedua tersangka juga mengaku adalah residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
