
Dua Pemuda di Tambaksari Surabaya Sembunyikan Sabu dalam Kerupuk Ikan
JawaPos.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda asal Kecamatan Tambaksari berinisial MS, 21 tahun, dan FR, 19 tahun, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pelaku cukup licik saat menjalankan aksinya. Saat penggeledahan pertama, aparat hanya menemukan ribuan pil koplo, tanpa mendapati narkotika jenis sabu.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku bahwa masih menyimpan barang terlarang lainnya, yakni sabu. Mereka menyembunyikan narkotika tersebut dengan cara menyelipkannya ke dalam kerupuk ikan.
"Awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan. Petugas menemukan kemasan krupuk ikan. Setelah dibuka ternyata dalam krupuk diselipkan sabu didalamnya," ujar AKBP Dodi, Kamis (12/2).
Pelaku sengaja memanfaatkan kerupuk ikan sebagai modus untuk mengelabui aparat. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dimasukkan ke dalam camilan tersebut sebelum dikirim kepada pembeli.
Lebih lanjut, AKBP Dodi mengatakan pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat MS. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meringkus FR.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital," imbuhnya.
Kepada penyidik, FR juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari MS alias L. Transaksi barang haram tersebut dilakukan secara langsung di kawasan Tambaksari pada 27 Januari 2026.
"Pada 27 Januari 2026, FR menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan. Jadi perannya FR ini sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan," terang Dodi.
Untuk setiap titik distribusi, FR dijanjikan upah oleh MS sebesar Rp 20 ribu. Dari kasus ini, polisi mengamankan 49 poket sabu seberat 109,31 gram dan dua botol plastik berisi sekitar 2 ribu butir pil koplo.
"Usai penangkapan, FR beserta barang bukti langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya," ujarnya.
FR dan MS kini mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, perbuatan mereka yang mengedarkan Pil LL (pil koplo) juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
