
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kantor Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli, yang berada di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, plang pemberitahuan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita. TTD Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya" terpasang pada pagar depan kantor tersebut.
Bukan hanya plang pemberitahuan, garis polisi berwarna kuning pun terpasang dan melingkari bangunan tersebut. Sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya juga tampak berjaga di sana.
Berdasarkan papan pemberitahuan, penyitaan bangunan dan tanah yang digunakan sebagai kantor Madas ini dilakukan atas surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai kantor Ormas Madas Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan dugaan mafia tanah.
"Ya, (penyitaan tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas) itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah, ada dokumen palsu, ada penyerobotan," tutu AKBP Edy di Surabaya, Jumat (16/1).
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya sudah menerima 3 laporan terkait dugaan mafia tanah. Namun, penyidik menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut dulunya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959.
"Setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan. Sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," imbuhnya.
AKBP Edy mengatakan selama tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas disita, penyidik Satreskrim akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan mafia tanah yang dilaporkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi penyegelan kantor Ormas Madura Asli (Madas) DPD Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Darmo 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Senin (12/1).
Dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, eksekusi ini atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya.
Kabar tersebut memicu ketegangan. Ratusan anggota Ormas Madas pun berjaga di depan kantor sejak Senin pagi. Demi mencegah terjadinya bentrokan, PN Surabaya memutuskan untuk menunda proses eksekusi.
“Jadi itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Namun tanggal 9 Januari kemarin kita terima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta ditunda karena situasi keamanan kamtibmas," tutur Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
