
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast . (Novia/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yakni WE, 40 tahun.
Warga Tandes itu ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
"Ada penambahan satu tersangka, WE, 40 tahun, laki-laki," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/1).
Dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral di media sosial, Kombes Pol Jules mengungkap bahwa WE berperan menyuruh SY alias Klowor menjaga rumah Nenek Elina saat kejadian.
Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah. "(Dengan begitu) hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim terkait kasus Nenek Elina," imbuhnya.
Empat tersangka kasus Nenek Elina tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE. Sebagai informasi SAK diduga dalang yang menyuruh oknum ormas mengusir Nenek Elina secara paksa.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir paksa oleh ormas dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, menjadi perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli seseorang bernama Samuel.
Namun Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah tersebut. Alih-alih pergi, ormas tersebut mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga keluarga tak bisa masuk.
Tak lama setelah disegel, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. Atas peristiwa itu, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
SAK, MY, SY, dan WE dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
