
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast . (Novia/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yakni WE, 40 tahun.
Warga Tandes itu ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
"Ada penambahan satu tersangka, WE, 40 tahun, laki-laki," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/1).
Dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral di media sosial, Kombes Pol Jules mengungkap bahwa WE berperan menyuruh SY alias Klowor menjaga rumah Nenek Elina saat kejadian.
Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah. "(Dengan begitu) hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim terkait kasus Nenek Elina," imbuhnya.
Empat tersangka kasus Nenek Elina tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE. Sebagai informasi SAK diduga dalang yang menyuruh oknum ormas mengusir Nenek Elina secara paksa.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir paksa oleh ormas dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, menjadi perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli seseorang bernama Samuel.
Namun Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah tersebut. Alih-alih pergi, ormas tersebut mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga keluarga tak bisa masuk.
Tak lama setelah disegel, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. Atas peristiwa itu, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
SAK, MY, SY, dan WE dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022