
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast . (Novia/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yakni WE, 40 tahun.
Warga Tandes itu ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
"Ada penambahan satu tersangka, WE, 40 tahun, laki-laki," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/1).
Dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral di media sosial, Kombes Pol Jules mengungkap bahwa WE berperan menyuruh SY alias Klowor menjaga rumah Nenek Elina saat kejadian.
Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah. "(Dengan begitu) hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim terkait kasus Nenek Elina," imbuhnya.
Empat tersangka kasus Nenek Elina tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE. Sebagai informasi SAK diduga dalang yang menyuruh oknum ormas mengusir Nenek Elina secara paksa.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir paksa oleh ormas dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, menjadi perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli seseorang bernama Samuel.
Namun Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah tersebut. Alih-alih pergi, ormas tersebut mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga keluarga tak bisa masuk.
Tak lama setelah disegel, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. Atas peristiwa itu, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
SAK, MY, SY, dan WE dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
