
Satpolairud Polres Gresik berhasil mengamankan tiga kapal motor nelayan (KMN) beserta nahkodanya di wilayah perairan Karang Jamuang Kecamatan Panceng. (Ludry/JawaPos)
JawaPOs.com - Satpolairud Polres Gresik berhasil mengamankan tiga kapal motor nelayan (KMN) beserta nahkodanya di wilayah perairan Karang Jamuang Kecamatan Panceng. Mereka kedapatan terlibat praktek illegal fishing menggunakan jaring trawl. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang telah diamankan menuju Mako Satpolairud Polres Gresik.
Ketiga kapal yang diamankan masing-masing adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Tiga nakhoda yang ditangkap adalah Abdul Rohim, Taufiqurrohman, dan Rahmat. Serta 14 anak buah kapal yang ikut berlayar. Semua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Panceng.
"Masih kami lakukan pemeriksaan. Penanganan perkara juga akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujar Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter. "Beserta 6 drum hasil tangkapan ikan dan biota laut lainnya," ungkap Ardita.
Perwira berpangkat tiga balok itu menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Terkait aktifitas penangkapan ikan yang mencurigakan yang sering beroperasi di wilayah tersebut. "Kami lakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya," paparnya.
Ardita menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut. Penggunaan jaring ini dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut. Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
