
Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diduga menjadi korban pengusiran paksa oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, Nenek Elina yang mengenakan kaos coklat itu masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya pada Minggu (28/12).
Saat diperiksa polisi, Nenek Elina mengaku ditanya soal kronologi pengusiran paksa, mulai kedatangan sekelompok orang secara tiba-tiba, hingga dirinya dipaksa meninggalkan rumah yang telah lama ditempati.
"Ditanya soal Samuel sama saya yang diangkat-angkat, yang saya disuruh keluar. Terus ditanyain surat (rumah), saya tanya mana suratnya, dia (Samuel) malah diam lalu pergi," tutur Nenek Elina.
Lebih lanjut, nenek berusia 80 tahun tersebut mengatakan saat diusir paksa, ia menolak karena mengantongi surat tanah. Sikap Elina justru memicu ketegangan dan membuat situasi di lokasi kian memanas.
"Saya nggak boleh masuk, terus saya diangkat oleh 4 orang, kaki diangkat 2 orang, tangan diangkat 2 orang, ya saya lawan, tapi tetapi membawa saya agak luar (rumah), baru diturunkan," ucap Elina.
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. (*)
Nama Penulis: NURUL ADRIYANA SALBIAH - nuruladriyana@gmail.com
Rubrik/Kanal: Surabaya Raya

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
