UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Menyusul penetapan formula pengupahan yang diumumkan Menteri, Yassierli pada Rabu (17/12), besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 akan diumumkan besok.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Ahmad Fauzi. Ia menuturkan Dewan Pengupahan Jawa Timur telah menjadwalkan rapat penerapan UMP Jatim 2026 pada Jumat (19/12).
Keputusan bisa langsung ditetapkan pada hari yang sama atau paling lambat sehari setelahnya. “Kalau tidak Jumat (19/12), paling lambat Sabtu sudah ada keputusan,” tutur Fauzi di Surabaya, Kamis (18/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mekanisme penentuan upah tahun depan (2026) akan berbeda dibandingkan pengupahan 2025. Pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan langsung 6,5 persen.
Sementara pada 2026, perhitungan Upah Minimum Provinsi kembali memakai formula inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi, kemudian dibagi dengan nilai alfa.
“Perbedaannya ada pada nilai awal alfa. Pemerintah memastikan tidak lagi menggunakan alfa 0,1 atau 0,2, tetapi (alfa) dimulai dari 0,5 hingga maksimal 0,9,” sambungnya.
Menurut Fauzi, apabila nilai alfa tetap rendah di kisaran 0,1, maka kenaikan UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan hanya sekitar 2 persen. Karena itu, Fauzi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang baru.
“Untuk start nilai alfa ini kami berterima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan alfa minimal 0,5, peluang kenaikan upah jauh lebih realistis bagi pekerja,” imbuh Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim.
Dengan skema penghitungan tersebut, Fauzi memperkirakan UMP Jawa Timur 2026 akan naik lebih dari 5 persen dan berpeluang mendekati 7 persen, bergantung pada besaran nilai alfa yang disepakati bersama.
"Kami dari unsur pekerja tentu mendorong agar nilai alfa bisa mendekati 0,9 (nilai alfa maksimal). Tetapi ini akan dibahas bersama dengan pengusaha sebagai pemberi kerja,” tukas Fauzi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12).
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
