
Potret Kampung Taman Pelangi, Surabaya, sejumlah warga enggan angkat kaki karena belum mendapatkan ganti rugi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski sejumlah warga ada yang bersangketa dan enggan angkat kaki, Pemkot Surabaya tetap menargetkan Kampung Taman Pelangi, yang berada di Jemur Gayungan RT 1/ RW 3, harus dikosongkan Desember 2025.
Pasalnya, lahan tersebut akan digunakan untuk membangun proyek flyover, yang dijadwalkan mulai dikerjakan Kementerian PU pada 2026 mendatang. Proyek ini dijadwalkan dapat memecah kemacetan Jalan Ahmad Yani.
"Meskipun masih ada masalah, tetap harus rata bulan Desember 2025. Pembangunannya mulai 2026 oleh Kementerian PU, kita (Pemkot Surabaya) hanya menyediakan tanahnya," tutur Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (14/12).
Sebagai informasi, sejumlah warga di Kampung Taman Pelangi, menolak meninggalkan rumah mereka karena belum memperoleh kompensasi. Banner penolakan pun terpasang di pintu masuk kampung tersebut.
“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Mohon diperhatikan, kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan, warga Jemur Gayungan RT 1/ RW 3, Kelurahan Gayungan," tulis banner tersebut.
Menanggapi hal ini, Eri menuturkan Pemkot Surabaya telah menyelesaikan proses ganti rugi. Dana sebesar Rp 57 miliar juga dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk kompensasi persil lahan yang bersengketa.
"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tetapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi (dititipkan) di pengadilan. Semuanya sudah mau dan (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” sambung Eri.
Meskipun lahan ditargetkan rata Desember 2025, Eri menyebut pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan dimulai pada tahun 2026.
“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian Pekerjaan Umum, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU," ungkapnya.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Farhan Sanjaya menyebut dari 16 persil lahan, 6 persil sudah diselesaikan.
Sementara 10 persil lahan lainnya masih menghadapi gugatan antar warga di pengadilan, sehingga uang ganti rugi belum diberikan dan dititipkan alias konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jadi awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil, artinya uang ganti rugi dititipkan di PN. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan, jadi tersisa 10 persil,” tutur Farhan.
Pengosongan persil yang bermasalah akan dikoordinasikan dengan PN selaku leading sector. Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kelurahan dan kecamatan setempat.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
