Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Desember 2025 | 15.52 WIB

Siap-Siap, Pemkot Surabaya Bakal Ajukan Rusun Baru ke Kementerian PKP Tahun 2026

Ilustrasi rusunawa di Benowo, Surabaya. Pemkot Surabaya bakal mengajukan pembangunan rusun baru ke Kementerian PKP pada Tahun 2026. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi rusunawa di Benowo, Surabaya. Pemkot Surabaya bakal mengajukan pembangunan rusun baru ke Kementerian PKP pada Tahun 2026. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Surabaya yang kesulitan mencari tempat tinggal terjangkau. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mengajukan pembangunan rumah susun (rusun) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, saat ini pemkot masih dalam perhitungan dan kajian mendalam, termasuk tentang bentuk rusun serta skema pengelolaannya. 

Dalam rencana tersebut, Pemkot Surabaya menyiapkan lahan pembangunan, sedangkan pelaksanaan konstruksi rumah susun dapat dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Rusun ini  kita usulkan ke kementerian, karena kita di Pemkot itu menyediakan tanahnya. Disampaikan ke kementerian (PKP), yang membangun nanti Kementerian. Jadi kita masih berhitung," tutur Eri, Minggu (14/12).

Menurut dia, Pemkot harus berhati-hati dalam menentukan konsep rusun, terutama jika menggunakan skema rumah susun sewa (rusunawa). Karena beban pemeliharaan sepenuhnya berada di pemerintah daerah.

"Terkait rusun ini kita harus benar-benar bisa menghitung karena rusun ini nanti bentuknya seperti apa. Kalau rusunawa maka bebannya ada di pemerintah. Nah itu nanti kita atur bagaimana aturan mainnya," lanjutnya.

Terkait rencana rusun baru, Eri mengatakan pihaknya akan mengirim usulan ke Kementerian PKP pada tahun 2026

Eri juga mengungkapkan bahwa pemkot telah melakukan survei lapangan sebagai langkah awal sebelum menyampaikan usulan lahan kepada Kementerian PKP sekaligus menerima arahan teknis lebih lanjut.

"Kita masukkan ke 2026 ya. Tetapi nanti kita lihat dulu bagaimana aturan mainnya. Yang jelas kemarin sudah lakukan survei dulu, sambil nanti menyampaikan usulan tanah ke kementerian PKP," jelas Eri.

Terkait peruntukan, politikus PDIP itu menjelaskan bahwa skema rusun akan menyesuaikan konsep yang dipilih.

Jika berbentuk rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa), maka hunian tersebut dikhususkan bagi warga miskin.

Sebaliknya, jika konsep rusun-nya Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik), maka calon penghuni harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemkot Surabaya, dengan harapan mereka bisa menjaga fasilitas yang ada.

"Kalau Rusunami bisa warga siapapun, konsepnya adalah yang pendapatannya hanya sampai Rp 3 juta, terus omzetnya sampai Rp 10 juta, kita bisa tempatkan di sana, namanya itu Rusunami,” imbuh mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore