Ilustrasi parkir digital di Surabaya. (Riana Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com-Mulai Januari 2026, seluruh tempat usaha di Kota Surabaya yang membayar pajak parkir diwajibkan untuk nenerapkan sistem perparkiran digital. Kebijakan iti juga berlaku bagi parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah permasalahan parkir di Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan di media sosial, setelah sekelompok ormas memprotes parkir digital restoran mi terkenal.
"Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi," ucap Eri, Rabu (10/12).
Menurutnya, digitalisasi parkir menjadi kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan. Pemkot Surabaya pun akan memperlakukan parkir digital sebagai syarat wajib perizinan tempat usaha baru.
Sementara bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, Wali Kota Eri meminta untuk segera mengubah sistem parkir, dari yang menggunakan uang tunai menjadi digital.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut optimistis bahwa kebijakan itu akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir, mengingat tujuannya adalah menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan.
"Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, Insyaallah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026," tegas Eri.
Pemkot Surabaya juga pernah menerapkan pembayaran non tunai QRIS di sejumlah titik parkir strategis. Namun, penerapannya belum berjalan optimal karena masih banyak masyarakat yang memilih membayar tunai.
"Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tetapi responnya (masyarakat) masa (bayar) Rp 5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap," ucapnya.
Sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat menggunakan parkir digital, Pemkot Surabaya tak segan untuk memberikan sanksi tegas, baik kepada operator yang lalai maupun masyarakat atau pemilik kendaraan yang menolak sistem parkir digital.
Baca Juga: Anggota DPR Tom Liwafa Curhat ke Kemenhub soal Parkir Liar di Surabaya, Mengaku Sempat Diteror
"Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Dengan nontunai, kami berharap pembagian hasilnya parkir bisa transparan dan adil," tukasnm Eri. (*)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
