
Dua pelaku pencurian kabel lampu PJU di Jalan Indrapura Surabaya Digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (4/12). Mereka mengonsumsi sabu-sabu sebelum beraksi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Indrapura, Kota Surabaya.
Mereka adalah MI, 43 tahun, dan MD, 52 tahun. Aksi mereka sempat viral di media sosial dan menimbulkan kecaman luas.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kedua pelaku beraksi dalam komplotan berjumlah lima orang. Tiga pelaku lainnya masih buron.
"MI dan MD ini beraksi bersama tiga rekan lainnya, yang saat ini masih DPO. Mereka melakukan pencurian kabel PJU yang ada di gorong-gorong," Luthfie di Surabaya, Kamis (4/12).
Aksi mereka mengakibatkan sejumlah lampu PJU di sekitar Jalan Indrapura Surabaya padam. Dari pengakuan para pelaku, mereka masuk ke dalam gorong-gorong dengan membawa peralatan seperti tang dan linggis.
"Jadi dengan cara dipotong dan (kabel lampu PJU) berhasil diambil para pelaku sepanjang 60 meter. Aksi mereka terekam CCTV. Kita sudah melakukan penyidikan untuk tersangka MI dan MD," imbuhnya.
MI dan MD mengaku sering beraksi pada malam hari. Sebelum menggali gorong-gorong, mereka sengaja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebagai energi tambahan sekaligus penahan hawa dingin.
"Dari keterangan MI dan MD, menggali gorong-gorong membutuhkan tenaga yang besar. Jadi sebelum melakukan aksinya, mereka nyabu dulu di kontrakan saudara MI. Ini selaku dilakukan di tempat MI," terangnya.
Bahkan khusus tersangka MI, kejahatan yang dia lakukan bukan cuma mencuri kabel lampu PJU, tetapi juga mencuri kabel Telkom di Surabaya. Modusnya hampir sama, yakni menggali gorong-gorong.
Pada Oktober 2025, lanjut Luthfie, hampir setiap hari tersangka MI masuk ke gorong-gorong untuk mencuri kabel Telkom. Kalau dihitung-hitung, MI sudah beraksi lebih dari 25 kali.
"Kabel Telkom yang diambil, dijual rata-rata Rp 130.000 per kilogram, sehingga kalau dikalkulasi secara global, rata-rata setiap hari itu bisa mendapatkan uang kurang lebih Rp 2.000.000 setiap beraksi," beber Luthfie.
Akibat ulahnya, MI dan MD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, warga Surabaya dibuat geram dengan aksi pencurian kabel PJU yang semakin marak belakangan. Akibatnya, sejumlah titik lampu padam dan membahayakan keselamatan pengendara.
Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi mengatakan aksi pencurian kabel PJU yang tertanam di dalam gorong-gorong ini meningkat dalam satu bulan terakhir.
“Betul, beberapa titik itu kabelnya dicuri memang. Yang dicuri kabelnya yang ada di bawah (gorong-gorong), karena jaringannya rusak akhirnya (PJU) padam,” tutur Agung di Surabaya, Jumat (28/11) lalu.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
