Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 November 2025 | 19.39 WIB

Jengkel Ditagih Bayar Utang Rp 22 Juta, Ojol di Sidoarjo Dibunuh Rekan Bisnisnya Sendiri

Ojol di Sidoarjo Dibunuh Rekan Bisnisnya Sendiri. (Dokumentasi Polsek Porong) - Image

Ojol di Sidoarjo Dibunuh Rekan Bisnisnya Sendiri. (Dokumentasi Polsek Porong)

JawaPos.com - Misteri pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) berinsial MMA, 58 tahun, yang ditemukan tewas di tepi Parit Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (7/11) lalu, kini terungkap. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan MMA ternyata dibunuh oleh rekan bisnisnya sendiri berinisial MMK, 45 tahun. Tersangka tersulut emosi karena sering ditagih utang. 

"Tersangka jengkel, emosi dan takut karena korban menagih uang milik korban yang dibawa tersangka, MMK juga diancam akan dilaporkan ke polisi," tutur Kombes Pol Tobing di Sidoarjo, Rabu (19/11). 

Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan korban dan tersangka sebagai rekan bisnis, di mana korban adalah investor. Tersangka menjalankan sebuah bisnis dan berutang kepada korban senilai Rp 40 juta. 

"Tersangka sering ditagih oleh korban, tersangka risih dan jengkel kemudian tersangka mengembalikan sebagian sehingga utang tersangka tersisa kurang lebih Rp 22 juta," imbuhnya. 

Sehari sebelum pembunuhan, Kamis (6/11), korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud menagih kekurangan sisa utang kepada pelaku. Namun, pelaku janji membayar pada Sabtu (8/11).

"Setelah itu, tersangka menawari korban untuk diantarkan pulang dan korban setuju," terang Christian. Sepanjang perjalanan pulang, korban terus menagih kekurangan uang kepada tersangka. 

Bahkan, ia mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi apabila tak membayar utangnya. "Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya," lanjut Kombes Pol Tobing. 

Di situ lah niat jahat tersangka untuk menghabisi nyawa korban muncul. MMK memukul MMA dengan keras sebanyak satu kali hingga tak sadarkan diri, lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. 

"Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa korban ke Jalan Raya Alteri Porong kemudian membuang ke parit, hingga akhirnya ditemukan warga keesokan harinya," tukas Kombes Pol Tobing.

Atas perbuatannya, tersangka MMK dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore