
Ojol di Sidoarjo Dibunuh Rekan Bisnisnya Sendiri. (Dokumentasi Polsek Porong)
JawaPos.com - Misteri pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) berinsial MMA, 58 tahun, yang ditemukan tewas di tepi Parit Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (7/11) lalu, kini terungkap.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan MMA ternyata dibunuh oleh rekan bisnisnya sendiri berinisial MMK, 45 tahun. Tersangka tersulut emosi karena sering ditagih utang.
"Tersangka jengkel, emosi dan takut karena korban menagih uang milik korban yang dibawa tersangka, MMK juga diancam akan dilaporkan ke polisi," tutur Kombes Pol Tobing di Sidoarjo, Rabu (19/11).
Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan korban dan tersangka sebagai rekan bisnis, di mana korban adalah investor. Tersangka menjalankan sebuah bisnis dan berutang kepada korban senilai Rp 40 juta.
"Tersangka sering ditagih oleh korban, tersangka risih dan jengkel kemudian tersangka mengembalikan sebagian sehingga utang tersangka tersisa kurang lebih Rp 22 juta," imbuhnya.
Sehari sebelum pembunuhan, Kamis (6/11), korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud menagih kekurangan sisa utang kepada pelaku. Namun, pelaku janji membayar pada Sabtu (8/11).
"Setelah itu, tersangka menawari korban untuk diantarkan pulang dan korban setuju," terang Christian. Sepanjang perjalanan pulang, korban terus menagih kekurangan uang kepada tersangka.
Bahkan, ia mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi apabila tak membayar utangnya. "Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya," lanjut Kombes Pol Tobing.
Di situ lah niat jahat tersangka untuk menghabisi nyawa korban muncul. MMK memukul MMA dengan keras sebanyak satu kali hingga tak sadarkan diri, lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa korban ke Jalan Raya Alteri Porong kemudian membuang ke parit, hingga akhirnya ditemukan warga keesokan harinya," tukas Kombes Pol Tobing.
Atas perbuatannya, tersangka MMK dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
