
Ojol di Sidoarjo Dibunuh Rekan Bisnisnya Sendiri. (Dokumentasi Polsek Porong)
JawaPos.com - Misteri pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) berinsial MMA, 58 tahun, yang ditemukan tewas di tepi Parit Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (7/11) lalu, kini terungkap.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan MMA ternyata dibunuh oleh rekan bisnisnya sendiri berinisial MMK, 45 tahun. Tersangka tersulut emosi karena sering ditagih utang.
"Tersangka jengkel, emosi dan takut karena korban menagih uang milik korban yang dibawa tersangka, MMK juga diancam akan dilaporkan ke polisi," tutur Kombes Pol Tobing di Sidoarjo, Rabu (19/11).
Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan korban dan tersangka sebagai rekan bisnis, di mana korban adalah investor. Tersangka menjalankan sebuah bisnis dan berutang kepada korban senilai Rp 40 juta.
"Tersangka sering ditagih oleh korban, tersangka risih dan jengkel kemudian tersangka mengembalikan sebagian sehingga utang tersangka tersisa kurang lebih Rp 22 juta," imbuhnya.
Sehari sebelum pembunuhan, Kamis (6/11), korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud menagih kekurangan sisa utang kepada pelaku. Namun, pelaku janji membayar pada Sabtu (8/11).
"Setelah itu, tersangka menawari korban untuk diantarkan pulang dan korban setuju," terang Christian. Sepanjang perjalanan pulang, korban terus menagih kekurangan uang kepada tersangka.
Bahkan, ia mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi apabila tak membayar utangnya. "Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya," lanjut Kombes Pol Tobing.
Di situ lah niat jahat tersangka untuk menghabisi nyawa korban muncul. MMK memukul MMA dengan keras sebanyak satu kali hingga tak sadarkan diri, lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa korban ke Jalan Raya Alteri Porong kemudian membuang ke parit, hingga akhirnya ditemukan warga keesokan harinya," tukas Kombes Pol Tobing.
Atas perbuatannya, tersangka MMK dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
