Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf (Kiri) saat berkunjung ke Gedung Grahadi Surabaya, Senin (17/11). (Humas Pemprov Jatim).
JawaPos.com - Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan ibadah Umrah secara mandiri.
Kabar gembira ini direspons positif oleh masyarakat. Tidak sedikit yang melirik alternatif ini karena bisa ke Tanah Suci dengan biasa yang jauh lebih tersangkau dan waktunya lebih fleksibel.
Meski demikian, Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf secara terang-terangan mengatakan bahwa dalam praktiknya, umrah mandiri di Indonesia masih belum bisa diterapkan seketika itu juga.
“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan dan hati-hati,” ujar Irfan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu malam (16/11).
Ia menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi baru-baru ini, di mana ada seorang jamaah umrah meninggal dunia. Tragisnya sudah 15 hari tak ada penanganan karena jamaah tersebut tak memakai travel.
"Dia dengan temannya, temannya juga nggak tahu kemana-mana. Akhirnya kita (Kementerian Haji dan Umrah) cari upaya bantunya. Tetapi itulah salah satu risiko umrah mandiri,” sambungnya.
Irfan menyebut umrah mandiri sebenarnya memungkinkan secara teori, namun terkendala proses administrasi yang hingga kini belum dapat dipenuhi langsung oleh jamaah Indonesia tanpa bantuan biro penyelenggara resmi.
“Pemerintah Saudi memang sudah membuka. Tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada, sehingga harus tetap melalui travel-travel yang sudah memiliki itu,” terang Irfan.
Sebagai informasi, Umat Islam di Indonesia kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Ketentuan ini berlaku setelah disahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," sebagaimana dikutip dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dikutip JawaPos.com, Senin (17/11).
Penyelenggaraan umrah mandiri diatur secara khusus dalam Pasal 87A UU PIHU. Dalam pasal ini dijelaskan lima persyaratan utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan.
Di antaranya beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022