Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Oktober 2025 | 23.55 WIB

Pemkot Tak Tegas Tertibkan Pasar di Tanjung Sari, Dewan Khawatirkan Investor Lain Seenaknya dan Tidak Taati Izin

MASIH BEROPERASI: Pasar buah di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 dibiarkan tetap bukameski telah melanggar PBG. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS) - Image

MASIH BEROPERASI: Pasar buah di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 dibiarkan tetap bukameski telah melanggar PBG. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

JawaPos.com - Keputusan Pemkot Surabaya untuk tidak melanjutkan penertiban pasar buah di Jalan Tanjung Sari membuat banyak pihak kecewa. DPRD Surabaya menilai langkah tersebut menunjukkan Pemkot Surabaya tidak konsisten untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Padahal sudah jelas, pergudangan
tersebut menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Abaikan Kesepakatan Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menegaskan bahwa pada rapat hearing terakhir, bersama Dinkopumdag, Satpol PP, dan DPRKPP Surabaya sepakat jika aktivitas empat pergudangan di Jalan Tanjung Sari telah menyalahi aturan. Terutama gudang nomor 77.

Gudang yang merangkap digunakan menampung pedagang buah itu mutlak diperuntukkan bagi aktivitas industri. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir sepakat melakukan penutupan.

Mereka menargetkan sebelum 31 Oktober, pergudangan nomor 77 ditutup. Begitu juga tiga gudang lain, yaitu nomor 36, 47, dan 74. "Meski tidak ditutup karena memiliki izin penggunaan pasar, namun pihak pengelola wajib menerapkan aturan yang berlaku. Salah satunya beroperasi hanya pada pukul 04.00 - 13.00. Tidak beroperasi 24 jam yang saat ini terjadi,” ujarnya.

Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Sikap yang dilakukan pemkot dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas, serta ke tegasan pemkot dalam menindak pelaku pelanggaran perda.

Kemudian pemkot juga akan disepelekan oleh para investor. ”Pemkot nggak konsisten. Pas hearing bilang salah dan mau ditertibkan. Tapi kenyataannya nggak berani. Itu sangat memalukan.” ujar politikus PDIP itu.

Namun demikian, legislatif akan terus mendesak pemkot berani bersikap tegas kepada para pelanggar. Tidak hanya menindak pasar Tanjung Sari. Melainkan pasar bermasalah lainnya.

Terkesan Ulur Waktu
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya M. Machmud menilai sejak pertama Pemkot Surabaya seperti mengulur waktu. Pihaknya sempat mengapresiasi ketegasan pemkot. Bahwa penataan pasar harus selesai pada 31 Oktober. Terutama penertiban PKL serta penutupan gudang nomor 77.

”Minggu lalu sudah kami lihat, kok belum juga ada penertiban. Mau nunggu sampai kapan lagi. Kalau tidak segera dimulai, situasinya malah makin parah,” ujar politikus Demokrat itu.

Pengawasan Ketat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Fikser memastikan tidak melepas pasar-pasar itu saja dari jerat kesalahan mereka. Memang saat ini belum ada tindakan tegas, namun jika mereka melanggar lagi maka sanksi langsung akan diberikan. Misalnya, jika penerapan pembatasan jam operasional 04.00-13.00 dilanggar, maka akan ada SP berjenjang dan penyegelan.

Saat ini pemkot masih menunggu kesiapan pengelola agara bisa menggelar sosial isasi langsung ke pedagang. Maksimal dilaksanakan sebelum 15 November. Setelah tanggal tersebut, sesuai kesepakatan pengelola pasar yang ada di gudang dan 21 kios buah di sepanjang Jalan Tanjung Sari wajib mematuhi
jam operasional.

”Kami menunggu jadwal sosialisasi dari pengelola. Maksimal besok (hari ini, Red) pengelola harus memberitahu kapan pemkot dapat sosialisasi ke pedagang langsung,” jelasnya. (ian/ata/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore