Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Oktober 2025 | 21.57 WIB

DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Soal Aturan Izin Tenda Hajatan: Kalau Benar Akan Dilarang, Harus Beri Solusi!

DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Soal Aturan Izin Tenda Hajatan: Jangan Gegabah, Itu Tradisi. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyanto menanggapi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya soal pengetatan izin pemasangan tenda hajatan di jalan umum. 

Menurutnya, aturan pembatasan ini harus mempertimbangkan tradisi sosial yang selama ini menjadi ciri khas warga Kota Pahlawan, yang menjunjung tinggi nilai tepo seliro (kearifan lokal) dan tenggang rasa. 

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi (bagi masyarakat yang hendak menggelar hajatan)," tutur Yona di Surabaya, Senin (26/10).
 
Politikus Gerindra itu menegaskan, tradisi menutup jalan untuk acara seperti pernikahan, khitanan, maupun kedukaan sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial warga Surabaya yang dilandasi kesepahaman bersama.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri, dan warga sekitar memaklumi,” lanjutnya.
 
Yona meminta Pemkot Surabaya untuk mengkaji aturan pembatasan izin tenda. Menurutnya, aturan ini tidak bisa digeneralisasi, harus ada klarifikasi tenda berdasarkan skala dan potensi gangguannya terhadap lalu lintas. 

Ia memberikan contoh, tenda kecil berukuran 4 meter seharusnya tidak menimbulkan gangguan. Berbeda lagi jika tenda itu berukuran 18 meter lebih, maka patut diatur dengan mekanisme izin yang lebih ketat.
 
“Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak ngaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjang tendanya," tegas Yona.
 
Ketua Komisi A DPRD ini juga menyoroti durasi hajatan yang tak berlangsung lama. Artinya, tenda hajatan di jalan yang diperdebatkan oleh sebagian masyarakat, itu akan dibongkar dalam hitungan hari. 

“Biasanya pemasangan tenda paling lama mulai H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka biasanya lebih lama bisa H+7. Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, saya kira warga memahami," tutur Yona. 
 
Sebelumnya, Pemkot Surabaya memperketat izin pemasangan tenda hajatan yang kerap menutupi jalan umum. Kebijakan ini diambil setelah banyak warga yang merasa terganggu dengan praktek tersebut.

"Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati RT/RW san kelurahan, tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” tutur Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (26/10) kemarin.

Warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan Lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak akan menerbitkan izin. 

Wali Kota Eri mengatakan kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"(Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009) Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar, sampai dengan Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung," pungkas Eri.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore