
Bangunan empat lantai yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9). (Angger Bondan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Tiga bulan berlalu, Polda Jawa Timur belum juga mengantongi satu pun nama sebagai tersangka dalam tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo pada Senin (29/10) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa proses hukum masih berlangsung. Dalam tahap penyidikan, polisi fokus memeriksa saksi - saksi dalam tragedi yang merenggut 63 nyawa ini.
"Masih berjalan proses pemeriksaan saksi-saksi," tutur Kombes Pol Jules ketika dikonfirmai awak media pada Senin (20/10).
Sebagai informasi, Polda Jawa Timur resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny, dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah melakukan gelar perkara di TKP pada Rabu (8/10).
Kemudian mulai Senin (13/10), tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim pun mulai melakukan pemanggilan saksi.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi, secara pastinya tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini, apakah sudah ada saksi dengan latar belakang pondok atau dari luar pondok, kami masih dalami," imbuhnya.
Yang jelas, pemerintah saksi dilakukan sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap pemanggilan saksi pun dilakukan dengan memperhatikan tahapan administrasi.
"Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat pemanggilan, tenggang waktu, itu yang kami lakukan sejak Senin (13/10)," tegas Jules.
Kombes Pol Jules memastikan Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, dua pekan lalu. Proses penyidikan pun akan dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
Polisi juga menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat tersangka kasus iki, di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau ringan.
Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 yang mengatur pelanggaran persyaratan teknis bangunan.
Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.
Setelah 9 hari melakukan pencarian, operasi SAR ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. Data terakhir, korban dalam tragedi ini mencapai 167 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 63 korban meninggal dunia.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
