Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 20.34 WIB

Jan Hwa Diana dan Suaminya Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Rusak Mobil Rekan Kerja!

Jan Hwa Diana dan suaminua Handy Soenaryo divonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya, Senin (29/9). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pengusaha onderdil sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenarjo divonis masing-masing 6 bulan penjara atas kasus perusakan mobil rekan kerjanya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Safruddin, dalam sidang perkara nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (29/9).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban. Maka, menjatuhkan vonis terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan," ucap Hakim Ketua Safruddin, lalu mengetuk palu.

Setelah divonis 6 bulan penjara, dihitung sejak awal masa penahanan, Jan Hwa Diana dan Handy Soenario, kompak menjawab akan mempertimbangkan. "Pikir-pikir, yang mulia," ujar Diana dan Handy.

Dalam sidang sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenario dituntut hukuman masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya terbukti merusak mobil milik rekan kerjanya, Hironius Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu.

Tindakan mereka memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Namun, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman mereka.

"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzaki, Senin (22/9) lalu.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto. 

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore