
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Majelis Hakim menegaskan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
