
Tersangka Alvi Maulana (baju oranye) menjalani rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet yang digelar Polres Mojokerto di Kos Lidah Wetan Surabaya, Rabu (17/9/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun telah rampung digelar. Total ada 37 reka adegan dilakukan.
Satreskrim Polres Mojokerto menggelar proses rekonstruksi di rumah kos dua lantai, yang ditempati Alvi dan TAS, sekaligus menjadi TKP pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi pada 30 Agustus 2025 lalu.
"Dapat saya sampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini, Rabu, 17 September 2025, kami melakukan rekonstruksi di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama kepada awak media, Rabu (17/9).
Dari pantauan JawaPos.com, tersangka Alvi tiba di TKP, rumah kos di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sekitar pukul 11.05 WIB. Ia mengenakkan seragam tahanan berwarna jingga dan potongan gundul.
Kedatangan Alvi disambut cemooh oleh tetangga yang sudah memadati TKP sejak pagi. Dengan tangan terborgol, tersangka tampak menunduk saat diminta meragakan perbuatan kejinya terhadap korban.
"Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan, dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya, sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan," imbuhnya.
AKP Fauzy menyebut tersangka menghabisi nyawa korban, dengan menusuk leher bagian kanan dengan pisau sebanyak satu kali. Peristiwa ini terjadi di lantai dua kamar kos mereka setelah insiden pintu dikunci.
Setelah memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka lalu membawa tubuh korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai 1. Di sana, dengan sadis Alvi memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian.
"Jadi setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernyawa, tubuh korban dibawa ke lantai bawah, langsung dibawa ke kamar mandi. Nanti langsung di sana pelaku melakukan eksekusi (mutilasi)," terang AKP Fauzy.
Dalam proses rekonstruksi, Alvi juga memeragakan saat dirinya membuang potongan tubuh korban menggunakan tas merah, lalu dibuang ke hujan sekitar Jalan Raya Pacet - Cangar.
"(Rekonstruksi juga menampilkan) proses dia membuang barang-barang bukti di Pacet, sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kawasan tersebut (kamar kos)," tukasnya.
Kronologi Singkat
Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.
Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9). Penemuan ini membuat publik geger.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
