Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 03.08 WIB

Ombudsman Jatim Desak Polisi Buka Data Identitas Massa Aksi yang Diamankan Akhir Agustus 2025

Ilustrasi aparat keamanan mengamankan massa aksi. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi aparat keamanan mengamankan massa aksi. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Ombudsman RI Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur dan jajarannya untuk segera membuka data dan identitas dari massa aksi yang diamankan pada kerusuhan akhir Agustus 2023 lalu. 

Pasalnya dalam beberapa hari terakhir, kepolisian menangkapi sejumlah orang yang dicurigai terlibat dalam kerusuhan, namun tak disertai dengan publikasi status mereka, apakah tersangka atau sebagai saksi.

‘’Polda dan Polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Mereka tersangka atau sebatas saksi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, Jumat (12/9).

Sejak Senin (8/9) hingga Kamis (11/9), Ombudsman RI Jatim menghimpun data pengawasan mengenai pengamanan, pengendalian massa, dan proses hukum terhadap aksi unjuk rasa di Jawa Timur.

Data Polda menunjukkan seorang anggota Polrestabes Surabaya terluka dan dirawat. Adapun kerusakan fasilitas, meliputi 1 mapolsek dan 14 pos polisi terbakar di Surabaya, kantor Samsat dan 2 pos polisi di Kediri, 3 pos polisi di Malang, dan 1 pos polisi di Sidoarjo.

"Kami tentu tidak ingin ada maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa anarkis. Kami justru tahu polisi belakangan menangkapi orang itu dari teman-teman LBH," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya getol mengadvokasi massa aksi yang ditangkap. Melalui posko pengaduan, LBH menerima banyak laporan penangkapan terhadap orang yang diduga terlibat kerusuhan.

Menurut data LBH, jumlah tersangka yang ditahan, meliputi 6 orang di Polda, 33 orang di Polrestabes Surabaya, 12 orang di Polres Blitar Kota, serta masing-masing 1 orang di Polres Kediri Kota, Jember, dan Polres Tulungagung.

"Sebagian dari tahanan itu anak-anak berstatus pelajar. Data ini dinamis, artinya ada peluang akan bertambah. Dari informan kami, di Jember tadi malam ada update ada 7 orang ditangkap, termasuk 2 anak-anak,’’ ucap Agus Muttaqin.

Bahkan, informasi dari LBH, sebagian massa yang ditangkap di Jember tanpa surat penangkapan dan pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum. Lebih parah lagi, polisi tak mengumumkan identitas maupun status mereka.

"Apakah (massa yang ditangkap sebagai) tersangka atau saksi. Penyidik juga menyita ponsel mereka. Bahkan yang di Surabaya, sekitar 20 orang yang ditangkap sudah dilepas, tetapi ponselnya masih disita,’’ ujarnya.

Agus menilai, sikap tertutup polisi berpotensi memicu maladministrasi. Hal itu bisa berupa pelanggaran prosedur hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum terhadap massa yang diamankan.

"Mulai soal penahanan melebihi 1x24 jam, penangkapan tanpa surat perintah, pembatasan akses informasi identitas korban, pemeriksaan tanpa pendampingan, hingga penyitaan (barang milik massa) tanpa prosedur,’’ tegas Agus. 

Ia menyarankan agar Polda menyediakan hotline pengaduan, sehingga masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil bisa melapor. Saluran itu juga memudahkan pengawasan internal terhadap proses penyidikan. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore