
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanggapi tunjangan rumah DPRD yang mencapai Rp 57 juta/bulan. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tak berkomentar banyak mengenai tunjangan perumahan yang diterima ketua dan anggota DPRD Jatim, yang nilainya mencapai Rp 57 juta per bulan.
"Sampean (kamu) ini tanya tunjangan apa, dewan ya dewan lah, rek. Dewan kan kebijakannya di dewan, rek," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Sebelumnya, setelah tunjangan rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 50 juta per bulan, menuai kontroversi, perhatian publik tertuju pada legislator di daerah yang menerima tunjangan serupa.
Di Provinsi Jawa Timur. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata juga menikmati tunjangan perumahan dengan nilai yang tidak kecil, di luar gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.
Berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jatim, tunjangan di disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Dalam regulasi tersebut, Ketua DPRD Jawa Timur berhak mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 57.750.000. Sementara Wakil Ketua menerima sebesar Rp 54.862.500 dan Anggota menerima sebesar Rp 49.087.500.
"Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (20 Januari 2023)," tertulis dalam salinan keputusan.
Tak hanya tunjangan perumahan, mereka yang duduk di kursi DPRD Provinsi Jawa Timur juga memperoleh tunjangan transportasi. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/ KPTS/013/2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa tunjangan transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 20.850.000 (Rp 20,8 juta) per orang. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Aturan mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini dikeluarkan di hari yang sama, dengan aturan tunjangan perumahan, yakni 20 Januari 2023.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
