Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 September 2025 | 05.43 WIB

Pelaku Mutilasi di Pacet Mojokerto Alvi Maulana Akui Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Dibukakan Pintu Kos, Sering Cekcok dalam Hubungan

Polisi melakukan olah TKP lokasi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya. (Najibah for JawaPos.com) - Image

Polisi melakukan olah TKP lokasi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya. (Najibah for JawaPos.com)

JawaPos.com - Berseragam tahanan oranye, Alvi Maulana, 24 tahun, pemuda asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, hanya bisa tertunduk lesu setelah tega menghabisi nyawa kekasihnya.

Ia kini menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet. Korbannya adalah perempuan berinisial TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku mengaku membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS, karena emosi yang memuncak, setelah tidak dibukakan pintu kamar kos saat pulang larut malam.

"Emosi saya memuncak karena sudah memendam emosi dari lama. Ada banyak masalah lain, puncaknya itu, pemicunya saya dikunci dari dalam," tutur Alvi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Alvi juga tak menampik bahwa hubungannya dengan TAS tidak harmonis. Empat tahun terakhir, hubungan mereka diwarnai dengan cekcok. Tak jarang, keduanya saling mengeluarkan kata-kata kasar saat emosi.

"Banyak masalah, kemudian anaknya sering temperamen atas masalah kecil. (Kenapa tidak putus) ya susah," tambah Alvi dengan nada lirih dan ekspresi datar.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan potongan tubuh manusia, yang ditemukan oleh warga setempat di Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).

Yang mengejutkan, pelaku menghabisi nyawa korban sejak Minggu, 31 Agustus 2025, seminggu sebelum potongan tubuh korban ditemukan di wilayah Pacet. Saat itu, korban pulang larut malam dan tak dibukakan pintu.

"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," tutur AKBP Ihram.

Dengan pengalamannya sebagai jagal hewan, Alvi memutilasi tubuh TAS di kamar mandi. Ia memisahkan bagian daging dan tulang, untuk kemudian dibuang ke wilayah Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya, disimpan di kos.

Polisi mencatat ada 76 potongan tubuh korban yang ditemukan di wilayah Pacet, mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, hingga pergelangan tangan, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore