
Polisi melakukan olah TKP lokasi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya. (Najibah for JawaPos.com)
JawaPos.com - Berseragam tahanan oranye, Alvi Maulana, 24 tahun, pemuda asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, hanya bisa tertunduk lesu setelah tega menghabisi nyawa kekasihnya.
Ia kini menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet. Korbannya adalah perempuan berinisial TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pelaku mengaku membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS, karena emosi yang memuncak, setelah tidak dibukakan pintu kamar kos saat pulang larut malam.
"Emosi saya memuncak karena sudah memendam emosi dari lama. Ada banyak masalah lain, puncaknya itu, pemicunya saya dikunci dari dalam," tutur Alvi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).
Alvi juga tak menampik bahwa hubungannya dengan TAS tidak harmonis. Empat tahun terakhir, hubungan mereka diwarnai dengan cekcok. Tak jarang, keduanya saling mengeluarkan kata-kata kasar saat emosi.
"Banyak masalah, kemudian anaknya sering temperamen atas masalah kecil. (Kenapa tidak putus) ya susah," tambah Alvi dengan nada lirih dan ekspresi datar.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan potongan tubuh manusia, yang ditemukan oleh warga setempat di Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Yang mengejutkan, pelaku menghabisi nyawa korban sejak Minggu, 31 Agustus 2025, seminggu sebelum potongan tubuh korban ditemukan di wilayah Pacet. Saat itu, korban pulang larut malam dan tak dibukakan pintu.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," tutur AKBP Ihram.
Dengan pengalamannya sebagai jagal hewan, Alvi memutilasi tubuh TAS di kamar mandi. Ia memisahkan bagian daging dan tulang, untuk kemudian dibuang ke wilayah Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya, disimpan di kos.
Polisi mencatat ada 76 potongan tubuh korban yang ditemukan di wilayah Pacet, mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, hingga pergelangan tangan, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.
Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
