Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 00.38 WIB

Wah! DPRD Jatim Terima Tunjangan Rumah hingga Rp 57 Juta plus Transportasi Rp 20 Juta

Bendera bajak laut One Piece di antara ratusan massa aksi "Nakama Bergerak" di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (19/8). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Bendera bajak laut One Piece di antara ratusan massa aksi "Nakama Bergerak" di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (19/8). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Setelah tunjangan rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 50 juta per bulan, menuai kontroversi, publik mulai menyoroti tunjangan serupa yang diterima legislator di daerah.

Di Provinsi Jawa Timur, salah satunya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata juga menikmati tunjangan perumahan dengan nilai yang tidak kecil, di luar gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.

Tunjangan yang para dewan terima mulai dari Rp 49 juta hingga RP 57 juta, sesuai dengan jabatan yang mereka emban di DPRD Provinsi Jawa Timur, selama masa jabatan berlaku.

Hal itu tertuang dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam regulasi tersebut, Ketua DPRD Jawa Timur berhak mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 57.750.000. Sementara Wakil Ketua menerima sebesar Rp 54.862.500 dan Anggota menerima sebesar Rp 49.087.500.

"Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (20 Januari 2023)," tertulis dalam salinan keputusan.

Tak hanya tunjangan perumahan, mereka yang duduk di kursi DPRD Provinsi Jawa Timur juga memperoleh tunjangan transportasi. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/ KPTS/013/2023.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa tunjangan transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 20.850.000 (Rp 20,8 juta) per orang. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Aturan mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini dikeluarkan di hari yang sama, dengan aturan tunjangan perumahan, yakni 20 Januari 2023.

JawaPos.com sudah mengkonfirmasi tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada Ketua DPRD Jawa Timur, M Musyafak Rouf dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Moch. Ali Kuncoro. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore