Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 23.32 WIB

Aktivis Jatim Desak Polisi Hentikan Represi terhadap Anak dalam Aksi Demonstrasi: Mereka Korban dan Wajib Dilindungi

Suasana diskusi sejumlah akademisi dan aktivis di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Senin (1/9). (Istimewa) - Image

Suasana diskusi sejumlah akademisi dan aktivis di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Senin (1/9). (Istimewa)

JawaPos.com – Sejumlah aktivis dan lembaga pemerhati anak di Jawa Timur mengecam tindakan represif aparat dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025.

Para aktivis menegaskan bahwa anak-anak yang ikut turun ke jalan bukanlah pelaku, melainkan korban yang seharusnya mendapat perlindungan.

“Setiap anak yang ikut demonstrasi, entah karena ajakan atau dimanfaatkan pihak lain, adalah korban. Mereka wajib dilindungi dan didampingi secara hukum, bukan ditangkap,” kata Budiyati, Sekretaris Lembaga perlindungan Anak (LPA) Jatim di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Senin (1/9).

Pernyataan sikap ini difasilitasi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair dan melibatkan 12 lembaga.

Di antaranya LPA Jatim, Airlangga Center Justice of Human Rights (ACJHR) FH Unair, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Kontras Surabaya, hingga Yayasan Embun Surabaya.

Mereka mendesak aparat penegak hukum menghentikan penangkapan terhadap anak-anak yang ikut aksi.

“Penanganan seharusnya ramah anak agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan,” ujar Tis’at Afriyandi, fasilitator sekaligus advokat UKBH FH Unair.

Dalam 10 poin sikapnya, para aktivis menuntut kepolisian lebih transparan terkait jumlah dan kondisi anak yang ditangkap.

Selain itu, mereka juga mengecam segala bentuk eksploitasi anak dalam demonstrasi yang bisa mengancam keselamatan dan tumbuh kembang mereka.

Beberapa tuntutan lain yang disampaikan:

  • Pemerintah dan aparat wajib menjunjung kepentingan terbaik anak dalam setiap kebijakan.
  • Institusi pendidikan dilarang menjatuhkan sanksi seperti mengeluarkan siswa hanya karena ikut aksi.
  • Negara harus menyediakan bantuan hukum, psikologis, medis, hingga shelter bagi anak terdampak.

Tak hanya kepada aparat, mereka juga mengajak keluarga, sekolah, komunitas, hingga lembaga keagamaan ikut terlibat menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Perlu ada protokol khusus untuk penanganan anak dalam situasi darurat atau saat berhadapan dengan hukum. Kami berkomitmen terus mengawasi dan mengadvokasi hak-hak anak di Jawa Timur,” tegas Tis’at.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore