Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 20.25 WIB

Dewan Sesalkan Pemkot Tunda Penertiban Pasar Buah Tanjung Sari

MASIH BEROPERASI: Gudang di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 yang digunakan sebagai pasar buah menyalahi aturan pemanfaatan bangunan. (Foto: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS) - Image

MASIH BEROPERASI: Gudang di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 yang digunakan sebagai pasar buah menyalahi aturan pemanfaatan bangunan. (Foto: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

JawaPos.com - Surat peringatan kedua (SP-2) dari Pemkot Surabaya yang diberikan ke pengelola pasar buah di Jalan Tanjung Sari sudah lebih dari sepekan. Namun hingga kini penertiban lokasi tersebut belum juga berjalan. Pemkot beralasan, pemilik pasar tengah mengurus izin operasional pasar.

Namun hal itu dinilai DPRD Surabaya sebagai bentuk sikap pemkot yang tidak serius menata pasar di Surabaya. Sebab sejak awal sudah ada komitmen bersama untuk menindak pasar ilegal jika SP-2 tidak direspons.

Penindakan Sesuai Pelanggaran
Sesuai dengan hasil rapat gelar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, penataan pasar buah di Jalan Tanjung Sari seharusnya sudah berjalan Jumat (29/8). Penataan menyasar pada empat gudang yang dialihfungsikan menjadi pasar, yaitu pergudangan nomor 36, 47, 74, dan 77. Penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tunda Dulu Tahapan Penataan
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, proses penataan pasar ditunda karena pengelola sedang mengurus izin pendirian pasar. ”Infonya mereka tengah melengkapi izin operasional di DPRKPP dan DPMPTSP. Karena itu, Senin (1/9) mereka kami undang bertemu untuk menanyakan kebenarannya,” kata Febri, Minggu (31/8).

Paksa Masuk PKL
Febri memastikan, sambil menunggu keputusan perizinan, pihaknya akan menata pedagang kaki lima (PKL) dan kios buah yang meluber ke pedestrian dan jalan. ”Mereka yang berjualan di jalan, bisa masuk ke dalam gudang. Sehingga tertib,” ujarnya.

Wajib Taati Aturan
Meskipun sudah ada izin yang legal, namun pengelola pasar buah di Jalan Tanjung Sari wajib mengikuti regulasi. Febri menyebut, pasar hanya boleh buka jam 04.00-13.00. Kemudian, pedagang tidak boleh menjual produk dalam partai besar. Sebab pasar di kawasan Jalan Tanjung Sari masuk kategori retail, bukan pasar induk.

Gagal Penuhi Komitmen
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud merasa kecewa atas sikap pemkot. Machmud menilai Dinkompundag Surabaya tidak bisa memegang komitmen dalam pemberantasan pasar ilegal. Termasuk pasar Tanjung Sari. Padahal pada hearing terakhir, keputusan bersama telah disepakati.

Bahas di Forum
Machmud akan kembali memanggil Dinkompundag Surabaya untuk membahas penertiban pasar buah di Jalan Tanjung Sari. ”Kalau tidak ada kejelasan, Dinkompundag akan kembali kami panggil untuk menagih komitmen,” ujar politikus Demokrat itu. (ian/gal)

Tahapan Penataan Pasar Buah Jalan Tanjung Sari
* SP-1 dilayangkan pada 15 Agustus kemudian dilanjut SP-2 pada 22 Agustus
* Pada 26 Agustus Pemkot Surabaya mengundang pengelola pasar untuk menyosialisasikan pelanggaran pasar
* Pemkot Surabaya berencana merumuskan langkah pada 25 atau 26 Agustus namun batal
* Senin (1/9) Dikopumdag mengundang pengelola pasar untuk mengklarifikasi proses pengajuan izin
* Langkah penertiban rencananya ditentukan pada Senin nanti.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore