Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 03.30 WIB

Pemprov Jatim Lanjutkan Komitmen Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Kepala Departemen Teknik Lingkungan FT-SPK ITS Susi Agustina Wilujeng memaparkan prinsip 9R dalam ekonomi sirkular dalam mengurangi limbah. (Istimewa) - Image

Kepala Departemen Teknik Lingkungan FT-SPK ITS Susi Agustina Wilujeng memaparkan prinsip 9R dalam ekonomi sirkular dalam mengurangi limbah. (Istimewa)

JawaPos.com-Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah berbasis model ekonomi sirkular.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim Nurkholis mengatakan, kebijakan ekonomi sirkular bukan hanya tentang kebersihan. Namun, uoaya menciptakan ekosistem ekonomi baru yang berkelanjutan, yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat rumah tangga hingga industri besar.

''Beberapa langkah konkret yang akan dan telah kita jalankan, yakni memperkuat Gerakan Bank Sampah dan TPS 3R di setiap desa/kelurahan. Sebab, hal ini merupakaan ujung tombak dimana sampah dipilah dan memiliki nilai jual sejak dari sumbernya,'' ujarnya dalam Circular Economy Forum 2025 di Surabaya.

Pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Jawa Timur, lanjut dia, berupaya untuk mengedepankan pengurangan sampah dari sumbernya, mengingat jenis karakteristik sampah sebanyak 60,94 persen merupakan sampah organik. Limbah tersebut dapat dijadikan pupuk kompos sebagai bahan perbaikan kualitas media tanam. Sedangkan, 38,06 persen merupakan sampah an-organik yang dikelola melalui 3 R (reduce, reuse, recycle).

Di Jawa Timur sebanyak 5170 unit bank sampah. Kemudian, program inovasi Desa Berseri sebanyak 1.126 desa pe kelurahan serta TPST 3R sebanyak 223 unit.

''Kami juga mendorong inovasi dan kewirausahaan hijau dengan memberikan dukungan permodalan, pelatihan, dan pemasaran bagi para pelaku usaha daur ulang (recycler). Kamijuga mendorong industri untuk menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang diperluas sesuai Permen LHK No. 75 Tahun 2019,'' paparnya.

Dengan ketentuan tersebut, berarti produsen ikut bertanggung jawab atas kemasan produknya pasca-konsumsi, baik melalui program take-back, daur ulang, atau redesign kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu implementasinya adalah pendirian PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina). Pabrik daur ulang botol PET bekerja sama dengan Coca-Cola Europacific Partners Indonesia dan Dynapack Asia. Keduanya membentuk ekosistem daur ulang yang terintegrasi dalam kerangka ekonomi sirkular.

Amandina memproduksi resin daur ulang (rPET) dari botol PET pasca-konsumsi. Kemudian, produk tersebut dibuat menjadi botol PET baru. ''Sejak 2023, botol PET sebanyak 118.620 lebih telah dikumpulkan secara bertanggung jawab bersama mitra strategis,'' terangnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore