Ilustrasi: Massa pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/8/2025). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
Hal ini disampaikan oleh Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin. Ia menyebut massa aksi diburu, dikeroyok, hingga dibawa ke kantor polisi. Aparat pun diduga menghalang-halangi massa untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Setidaknya sampai (Sabtu, 30 Agustus 2030), jam 07.34 WIB, masa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang mayoritas adalah anak di bawah umur,” tutur Habibus dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
Ia mengaku melihat sendiri tindakan aparat, yang membubarkan demonstran dengan gas air mata dan water cannon. Aparat kepolisian juga melakukan sweeping dan mencegah para pelajar untuk bergabung dalam barisan.
“Selain dihalang-halangi, banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi, tanpa dasar hukum yang sah. Banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” imbuhnya.
Habibus mengingatkan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum melalui aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang belum dewasa, dalam artian pelajar.
Demontrasi sejatinya diperbolehkan, tanpa memandang ras, suku, agama, hati nurani, hingga keyakinan politik. Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara, baik perseorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak.
Selanjutnya dalam Pasal 5 UU No 9 Tahun 1998, bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas; dan memperoleh perlindungan hukum.
“Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana," tukas Habibus.
Sebelumnya, ribuan massa dari masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat sore (29/8).
Dari pantauan JawaPos.com, sejak awal aksi, para demonstran terlibat bentrok dengan aparat. Mereka langsung menghujani aparat yang berada di dalam Gedung Negara Grahadi dengan barang-barang di sekitar.
Suasana demo semakin mencekam setelah aparat kepolisian menembakkan meriam air dan gas air mata, untuk meredam kerusuhan. Alih-alih mereda, amarah demonstran justru memuncak.
Mereka merusak beberapa fasum, seperti tiang listrik, tempat sampah dan melemparkannya ke dalam gedung Negara Grahadi. "Revolusi, revolusi, revolusi," teriak massa aksi kompak.
Pada sekitar pukul 17.30 WIB, aparat kepolisian berupaya membubarkan para demonstran dari Jalan Gubernur Suryo dengan menghujani meriam air dan gas air mata. Massa pun berhamburan di pusat kota.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
