Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 21.29 WIB

Eks Terpidana Korupsi Diangkat Jadi ASN di PN Surabaya, tapi Bukan Lagi Sebagai Hakim

Hakim Itong mengenakan rompi oranye KPK. Dok. JawaPos - Image

Hakim Itong mengenakan rompi oranye KPK. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Masyarakat dikejutkan dengan kabar pengangkatan seorang mantan terpidana kasus korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kabar ini dikonfirmasi Humas PN Surabaya, S Pujiono. Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, pihak PN Surabaya menerima SK pengangkatan Itong, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Baik, jadi kami Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu yang lalu terima SK dari Mahkamah Agung. Isinya bahwa mengangkat yang bersangkutan sebagai PNS di PN Surabaya," ujar Pujiono ketika dikonfirmasi, Kamis (28/8).

Sebagai informasi, Itong Isnaeni merupakan eks hakim PN Surabaya yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pada Maret 2022 lalu.

Itong terbukti menerima suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Atas perbuatannya, Itong Isnaeni diganjar 5 tahun penjara.

"Cerita awalnya, saat beliau ini terkena masalah, MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Kemudian setelah proses dan sebagainya, sampai persidangan dan hukuman, keluar SK dari Presiden yang memberhentikan (Itong) dari jabatan hakim," imbuh Pujiono.

Kemudian pada 7 Agustus 2025, lanjut Pujiono, PN Surabaya menerima SK Pengangkatan Itong Isnaeni sebagai PNS di Surabaya. Pihaknya berupaya koordinasi dan konsultasikan dengan Mahkamah Agung.

"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Ketua bahwa sampai saat ini belum memanggil yang bersangkutan karena belum tahu yang bersangkutan sudah terima SK atau belum. Jadi itu masalahnya," terangnya.

Terkait posisi jabatan, sesuai dengan yang tercantum dalam SK Mahkamah Agung, Itong tidak lagi sebagai Hakim, melainkan Klerk Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"SK ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022, dan dikeluarkan pada 7 Agustus 2025 kemarin. Jadi kalau melihat dari ininya (SK MA), dia di kepaniteraan (unit administrasi di pengadilan)," tukas Itong. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore